Politik & Pemerintahan
Diberhentikan Usai Selewengkan Dana Desa Rp 325 Juta, Pemdes Taji Proses Penggantian Bendahara Desa.
Published
4 hari agoon
By
rasinews
RASI MAGETAN – Pemerintah Kabupaten Magetan resmi memberhentikan Bendahara Desa Taji setelah terbukti melakukan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2024 sebesar Rp 325.839.628. Proses penggantian perangkat desa kini mulai dijalankan oleh Pemerintah Desa Taji sesuai aturan yang berlaku. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan, Parminto Budi Utomo mmengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan yang masuk dan kemudian ditindaklanjuti oleh Inspektorat Magetan. “Diawali dengan laporan, kemudian diperiksa oleh Inspektorat dan pemeriksaannya sudah selesai. Dari laporan hasil pemeriksaan itu terbukti melakukan pelanggaran, sehingga perangkat desa yang bersangkutan diberhentikan,” kata Parmionto.
Menurut dia, pemberhentian bendahara Desa Taji dilakukan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan pada Juni 2025. Hasil pemeriksaan tersebut juga telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. “Inspektorat juga sudah menyampaikan laporan itu ke Polres. Jadi terkait apakah nanti masuk unsur pidana atau bagaimana, itu sudah menjadi kewenangan kepolisian,” ujarnya.
Parminto menambahkan, proses pengisian jabatan bendahara desa yang kosong sepenuhnya menjadi kewenangan kepala desa. Namun, pengisian harus dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan bupati. “Penggantian perangkat desa menjadi kewenangan penuh kepala desa. Tetapi kekosongan jabatan itu memang diarahkan supaya segera diproses penggantinya,” jelasnya.
Ia menyebut tahapan penggantian perangkat desa sudah mulai dilakukan. Pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan membentuk panitia seleksi sebelum memasuki tahapan berikutnya. “Nanti ada pembentukan panitia, kemudian usulan rekomendasi ke camat, lalu sosialisasi. Setelah itu ada penyaringan, seleksi ujian, sampai pelatihan dan permohonan persetujuan kepada bupati,” tambahnya.
Parmionto juga mengungkapkan, kasus serupa sebelumnya pernah terjadi di Desa Ngadirejo dan sudah lebih dahulu diproses hingga penggantian perangkat desanya selesai dilakukan. “Di Ngadirejo juga pernah terjadi kasus yang hampir sama. Bahkan lebih dulu ditangani dan sekarang penggantinya sudah terisi,” katanya.
Sebelumnya mantan Bendahara Desa Taji, Setia Aldianty mengakui telah menyelewengkan dana desa untuk kepentingan pribadi. Meski sempat mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar lebih dari Rp 47 juta, namun jumlah tersebut masih jauh dari total dana desa yang diselewengkan.
236 total views, 6 views today
You may like

Magetan Jadi Daerah Perdana Penyaluran Jagung SPHP di Jatim, Peternak Dapat Harga Maksimal Rp5.500 per Kilogram

Tanggapi Harga Telur Anjlog, Anggota Komisi IV DPR RI : Ada Impor Telur Pasti Kami Tolak

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Masih Terima Gaji Pokok, Sejumlah Tunjangan Mulai Ditangguhkan

Puluhan Peternak Ayam Petelur Magetan Geruduk Dinas Peternakan, Protes Harga Telur Anjlok di Bawah HPP.

KPU Magetan Aktif Perbarui Data Pemilih Berkelanjutan, Sasar Usia Ekstrem hingga Perubahan Status Warga

Minyak Kita Menghilang dari Pasar, Ini Dampaknya ke Pedagang Makanan di Magetan.


