RASI MEDIA – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Pangayoman, meminta Ketua DPRD Magetan yang baru, Riyin Nur Asiyah, memperketat mekanisme pokok pikiran (pokir) anggota dewan. Namun, ia mengingatkan agar pembenahan sistem setelah munculnya persoalan pokir tidak justru membuat aspirasi masyarakat yang diserap melalui reses berhenti diperjuangkan. “Kalau kemudian pokir ini terhambat, kita ya sedih. Nah, sekarang kita sedang memperbaiki mekanisme. Mekanisme sesuai arahan dari KPK,” Ujarnay di Kantor DPRD Magetan Selasa (1/9/2026)
Menurut dia, pokir merupakan bagian penting dari fungsi DPRD karena bersumber dari hasil reses anggota dewan. Dalam kegiatan tersebut, anggota DPRD turun langsung untuk mengetahui kebutuhan masyarakat.”Pokir itu sangat penting, justru buat pembangunan di desa,” ujarnya.
Pangayoman mengatakan, anggota DPRD kerap menemukan persoalan infrastruktur secara langsung ketika melakukan reses, seperti jalan rusak, jembatan yang membutuhkan perbaikan hingga akses penghubung antardesa.”Basic-nya pokir kan dari reses. Kita jadi dewan-dewan reses betul. Tahu betul kondisi jalan yang rusak, jembatan-jembatan yang rusak,” katanya.
Belajar dari kasus pokir
Pangayoman tak menampik persoalan pokir yang mencuat sebelumnya menjadi pembelajaran penting bagi DPRD Magetan. Karena itu, DPRD kini berupaya memperbaiki mekanisme agar pengusulan dan pelaksanaan pokir memiliki prosedur yang jelas serta sesuai ketentuan. Ia berharap kepemimpinan Riyin dapat melanjutkan pembenahan tersebut tanpa menghilangkan fungsi pokir sebagai instrumen untuk menyampaikan kebutuhan masyarakat. “Kita berharap ini nanti kita bisa memperbaiki sistemnya. Ini bisa jalan lagi,” ujarnya.
Menurut Pangayoman, kebutuhan terhadap pokir justru semakin penting di tengah keterbatasan anggaran desa. “Jadi pokir ini sekarang dengan dana desa dikurangi sangat penting,” katanya.
Jangan sampai aspirasi masyarakat hilang
Pangayoman mengatakan, DPRD memiliki posisi strategis untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat yang tidak selalu bisa terakomodasi melalui perencanaan perangkat daerah. Ia mencontohkan persoalan infrastruktur penghubung antardesa yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Magetan. “Di Magetan nggak ada desa terpencil. Tetapi kan tetap ada penghubung antar desa yang sangat tidak layak. Jembatan, banyak yang rusak,” ujarnya.
Menurut dia, perangkat daerah cenderung menyusun perencanaan secara makro. Sementara anggota DPRD memperoleh gambaran lebih spesifik mengenai kebutuhan masyarakat ketika turun langsung melalui reses. “Dinas lebih makro. Sedangkan kalau kita pas reses tahu betul kondisi-kondisi yang terjadi di desa,” katanya.
Karena itu, Pangayoman menilai pembenahan pokir harus dilakukan dengan tetap mempertahankan substansi utama, yakni memperjuangkan kebutuhan masyarakat berdasarkan hasil reses. Ingatkan anggota dewan patuhi aturan
Selain soal pokir, Pangayoman juga mengingatkan anggota DPRD Magetan, terutama anggota yang baru menjalankan tugas, agar memahami aturan sebelum mengambil keputusan. “Karena kuliahnya baru, jadi harus cepat banyak belajar, terutama peraturan-peraturan. Karena buat melangkah itu basic-nya harus peraturan,” katanya.
Menurut Pangayoman, seluruh aktivitas DPRD memiliki dasar hukum yang harus dipahami setiap anggota. “Karena dewan itu kan bergeraknya di peraturan. Kalau nggak sesuai aturan kan jadi aneh,” ujarnya.
Ia berharap pimpinan DPRD yang baru dapat membangun sistem kerja yang lebih tertib, termasuk dalam pengelolaan aspirasi dan pokir. Dengan begitu, DPRD Magetan dapat belajar dari persoalan sebelumnya, memperketat mekanisme sesuai aturan, tetapi tetap memastikan aspirasi masyarakat yang diperoleh melalui reses tidak kehilangan jalan untuk diwujudkan dalam program pembangunan.