Connect with us

Politik & Pemerintahan

Tak Penuhi Kaidah Pertambangan, ESDM Jatim Hentikan Sementara Tambang Galian C di Sayutan Magetan.

Published

on

 

RASI MEDIA  – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur menemukan sejumlah pelanggaran teknis saat melakukan inspeksi lapangan bersama Komisi D DPRD Magetan, beberapa waktu lalu sehingga mengambil langkah menghentikan sementara aktivitas tambang galian C milik CV Persada Tunggal Abadi di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. Ketua Tim Kerja Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur, Joel Jumawati, menegaskan bahwa lokasi tambang berada terlalu dekat dengan aliran sungai dan sumber mata air warga sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pertambangan. “Secara teknis lokasi tambang ini dekat aliran sungai termasuk mata air, itu tidak boleh. Temuan ini akan kami bawa sebagai bahan evaluasi perizinan bersama instansi terkait,” ujarnya.

Baca Juga:  50 Kasus PMK di Magetan Dinyatakan Sembuh,  Dinas Peternakan Perkuat Vaksinasi dan Edukasi Peternak

Joel menyatakan temuan tersebut menjadi dasar bagi ESDM Jawa Timur untuk melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap izin operasional tambang. Selain berada di kawasan yang berdekatan dengan sumber air, lokasi tambang juga dinilai belum memenuhi kaidah pertambangan yang baik. “Kami menemukan beberapa aspek yang tidak sesuai dengan kaidah pertambangan. Karena itu aktivitas tambang kami hentikan sementara sambil menunggu proses evaluasi lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga:  Mengenal Menu Nasi Jagung Dan Botok Ares Sajian Khas Haul Ki Hajar Wonokoso.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi D DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah, mengatakan pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat terkait keberadaan tambang tersebut. Keluhan itu disampaikan warga saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar sebelum inspeksi lapangan dilakukan.“Masyarakat menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang bisa ditimbulkan tambang ini. Karena itu kami turun langsung untuk melihat kondisi sebenarnya di lapangan,” kata Riyin.

Politisi PKB tersebut menilai kondisi geografis kawasan tambang memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi. Struktur tanah yang labil dan kemiringan lahan berpotensi memicu longsor jika aktivitas pengerukan terus dilakukan. “Material tanah di lokasi ini sangat labil. Kalau terus dikeruk berisiko longsor. Bahkan di beberapa titik sudah terlihat retakan,” jelasnya.

Baca Juga:  Gelar Reses 2 Tahun 2023, Anggota DPRD Kabupaten Magetan Serap Keluhan Petani Terkait Pupuk Subsidi dan Jalan Tani

Riyin menegaskan keselamatan warga harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kegiatan pertambangan. DPRD Magetan, lanjutnya, akan terus mengawal proses evaluasi perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas. Kami akan terus mengawal proses evaluasi ini agar keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kepentingan warga,” tegasnya.

 

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM