Connect with us

Politik & Pemerintahan

Pemkab Magetan Komitmen Tindak Lanjuti Temuan BPK Meski Kembali Raih WTP ke-12

Published

on

Pemkab Magetan Komitmen Tindak Lanjuti Temuan BPK Meski Kembali Raih WTP ke-12

 

RASI MEDIA – Pemerintah Kabupaten Magetan menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, saat menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD 2025 dalam rapat paripurna DPRD Magetan, Rabu (17/6/2026). Menurutnya, capaian opini WTP menjadi bukti pengelolaan keuangan daerah berjalan baik, namun bukan berarti seluruh aspek tata kelola telah sempurna.

Dalam hasil pemeriksaan tahun 2025, BPK masih menemukan 10 catatan yang berkaitan dengan penyajian laporan keuangan maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Beberapa di antaranya menyangkut kebijakan akuntansi pemerintah daerah, pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi, penganggaran belanja, pengelolaan aset tetap, hingga pelaksanaan hibah daerah.

Baca Juga:  1432 P3K Kabupaten Magetan Resmi Dilantik Bupati Magetan, Masih Ada 1000 Yang Akan Diusulkan Tahun 2024.

“Terdapat beberapa temuan pemeriksaan, di antaranya kebijakan akuntansi pemerintah Kabupaten Magetan belum mengatur beberapa pernyataan standar akuntansi pemerintah, pengelolaan pendapatan pajak daerah belum memadai, serta pengelolaan pendapatan retribusi daerah yang juga belum memadai,” ujar Nanik.

Salah satu catatan yang mendapat perhatian adalah pengelolaan belanja hibah yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. BPK menilai pengelolaan hibah tersebut masih memerlukan penyempurnaan agar pelaksanaannya semakin transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Pemkab Magetan memandang temuan tersebut sebagai bagian dari proses perbaikan tata kelola pemerintahan. Nanik menegaskan seluruh perangkat daerah akan melakukan evaluasi dan menindaklanjuti rekomendasi auditor sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  RPH Magetan Full Boking Jelang Idul Adha, Ini Langkah Dinas Peternakan Magetan.

“Terhadap temuan tersebut menjadi komitmen kita bersama untuk selalu melakukan perbaikan-perbaikan dan penyempurnaan serta tindak lanjut penyelesaian sebagaimana rekomendasi yang diberikan menuju terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang semakin tertib, transparan, dan akuntabel pada tahun-tahun mendatang,” katanya.

Selain menyoroti hasil audit BPK, bupati juga melaporkan kondisi fiskal daerah yang masih terjaga dengan baik. Realisasi pendapatan daerah sepanjang tahun 2025 mencapai Rp2,07 triliun, sementara realisasi belanja dan transfer sebesar Rp2,04 triliun. Dari capaian tersebut, Pemkab Magetan membukukan surplus anggaran sebesar Rp26,13 miliar.

Di akhir tahun anggaran, Kabupaten Magetan juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp135,82 miliar. Menurut Nanik, besarnya Silpa sebagian dipengaruhi adanya program dan kegiatan yang tidak dapat terlaksana secara maksimal sehingga anggarannya belum terserap.

Baca Juga:  Rem Motor Blong, Sepeda Motor Ditumpangi Muda Mudi Terjun Ke Jurang Sedalam 10 Meter di Jalur Maut Sarangan.

“Karena mungkin ada anggaran yang ternyata tidak bisa terserap sehingga menjadi Silpa. Ke depan akan kita bahas lebih detail agar tidak terjadi Silpa yang terlalu besar,” ujarnya.

Pemkab Magetan optimistis berbagai rekomendasi yang diberikan BPK dapat menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah menilai opini WTP bukan tujuan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM