Connect with us

Hukum & Kriminal

Empat Kali Melakukan Pencurian Sepeda Motor Untuk Karaoke, Residivis di Ponorogo Ternyata Kesengsem PL.

Published

on

Empat Kali Melakukan Pencurian Sepeda Motor Untuk Karaoke, Residivis di Ponorogo Ternyata Kesengsem PL.

RASI FM – Kepolisian Resor Ponorogo, Jawa Timur mengamankan TES (29) warga warga Desa Lembah Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo karena kedapatan mencuri sepeda motor. Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan, pelaku diamankan setelah anggota kepolisian mengetahui pemuda menganggur tersebut akan menjual sepeda motor tanpa BPKB ke salah satu show room motor bekas di Ponorogo hasil curian di rumah tetangganya.

“Pelaku nekat mencuri di rumah tetangga satu desa di rumah Novian Martin pada Jumat (22/11/2024). Kemudian pelaku berusaha menjual motor hasil curian ke show room motor second namun pemilik show room curiga karena pelaku tidak bisa menunjukkan BPKB,” ujarnya di Polres Ponorogo Senin (20/1/2025).

Baca Juga:  Satu Setengah Tahun Motor Plat Merah Dijadikan Jaminan Rental Mobil Tak Ada Penyelesaian Oleh Perangkat Desa Bungkuk, Pemilik Rental Akan Lapor Polisi.

Andin Wisnu Sudibyo menambahkan, selain mencuri sepeda motor pelaku juga menggasak HP milik korban dan uang tunai Rp 600.000. Sebelum melakukan aksinya pelaku mengintai kebiasaan korban hingga 3 hari. Dari pengakuan pelaku, nekat mencuri untuk menyewa PL di rumah karaoke.

“Pelaku mengaku telah mengintai 3 hari sebelum melakukan pencurian. Dia mengamati jam berapa korban pulang kerja hingga kondisi sepi. Ngakunya motor yang dicuri mau dijual untuk karaoke bersama pemandu lagu,” imbuhnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Pakan Ternak, Dosen IPB Lakukan Pengabdian Pembuatan Pakan Awetan di Magetan 

Terbongkarnya ulah TES yang merupakan residivis di kasus yang sama sebanyak 4 kali saat pelaku berusaha menjual sepeda motor curian ke showroom. Namun pemilik show room bertanya BKPB kendaraan namun oleh pelaku dijanjikan akan diambilkan. Namun saat diikuti oleh karyawan show room untuk mengambil BPKP pelaku malah kabur.

“Dari itu tim resmob mengetahui hal tersebut lalu melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan sepeda motor milik korban,” ucap Andin.

Dari pengakuan pelaku nekat melakukan pencurian karena sudah kebelet untuk menyewa PL di rumah karaoke yang menjadi langganannya. Rupanya pelaku kesengsem dengan salah satu PL di rumah karaoke. Untuk sekali karaoke pelaku mengaku menghabiskan uang Rp 1 juta.

Baca Juga:  Ini Rekomendasi Bupati Magetan Terkait Ribut Ribut Pengembalian Anggaran Pembangunan Jalan di Desa Taji.

“Setiap karaoke memerlukan uang minimal Rp 1 juta, namun karena dia pengangguran dia pun nekat mencuri. LC yang disewa orang Nganjuk, ya cuma satu itu setiap karaoke sama LC habis Rp 1 juta,” katanya.

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 363 ke 3 huruf e dan ke 5 hurut e tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Sementara barang bukti sepeda motor Nopol AE 6197 HS dikembalikan kepada korban. (DmS)

 122 total views,  3 views today