Connect with us

Hukum & Kriminal

Bawa Kabur 91 Biji HP Setelah Bobol Konter dengan Mesin Las, Komplotan Maling Diamankan Polisi Magetan.

Published

on

Bawa Kabur 91 Biji HP Setelah Bobol Konter dengan Mesin Las, Komplotan Maling Diamankan Polisi Magetan.

RASI FM – Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur berhasil mengamankan satu pelaku komplotan pencuri HP yang berhasil membobol konter HP DK Cell di Jl Raya Panekan pada Hari Rabu (8/1) lalu. Kasatreskrim Polera Magetan AKP Joko Santosa mengatakan, pelaku diamankan di sebuah apartemen di Kota Bandung kemarin.

“Kita berhasil melakukan penangkapan salah satu pelaku R di wilayah hukum Kapoltabes Bandung disalah satu apartemen disana. Sementara satu rekan pelaku masih dalam pengejaran.” ujarnya ditemui di Polres Magetan Jumat (17/1/2024).

Baca Juga:  Harga Daging Ayam dan Daging Sapi di Pasar Sayur Magetan Melonjak Jelang Ramadan.

Kedua pelaku yang beraksi dengan menggunakan mesin las kemudian menguras isi toko dengan membawa seluruh baik baik HP baru, HP second maupun HP milik pelanggan dan HP yang sedang di servis. R mengaku dari beberapa kali percobaan pencurian baru sekali ini berhasil membobol toko.

“Pelaku merusak pintu dengan mesin las kemudian merusak brankas membawa lari uang cas Rp 20 juta dan membawa 91 HP dari berbagai merek,” imbuhnya.

Baca Juga:  Dari Rekonstruksi, Anis Pujilestari Diduga Membunuh Suaminya Menggunakan Palu Dari Kayu

Dari CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian Polisi akhirnya berhasil melakukan pelacakan terhadap korban dan korban diamankan di wilayah Bandung. Joko Santosa menghimbau kepada satu pelaku yang kabur untuk menyerahkan diri. Saat ini pihaknya telah mengantongi identitas satu pelaku yang kabur dan masih dalam proses pengejaran.

“Pelaku ada dua dan kita masih mengejar satunya. Kami menghimbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri karena lari kemanapun akan tetap kami kejar,” ucapnya.

Baca Juga:  Banyak Sumur Sibel Untuk Pengairan Pertanian Beroperasi, Warga Desa Kuwon Magetan Krisis Air Bersih.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 263 Ayat 1, ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 sampai 9 tahun. Dari pelaku Polisi berhasil mengamankan puluhan HP dan saat ini polisi masih melakukan pengejaran dan pencarian barang bukti lainnya.

“HP belum sempat dijual dan saat ini kita masih melakukan pengejaran dan mencari barang bukti lainnya,” pungkasnya. (DmS)

 122 total views,  3 views today