RASI MAGETAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan, Jawa Timur mengamankan sepasang suami istri Irvan Rendy Saputra (23) dan istrinya, Rizqi Amalia (27) di sebuah rumah kontrakan di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (31/10/2025) pagi. Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin, mengatakan, keduanya merupakan pelaku pencurian kendaraan sepeda motor milik Eva Setyowati (42), warga Desa Nduyung, Kecamatan Takeran, yang kehilangan sepeda motornya pada Minggu (19/10). “Pasangan suami istri itu kami amankan setelah diketahui mencuri motor milik ibu kandungnya sendiri,” ujarnya melalui pesan singkat Senin (3/11/2025).
Indra menambahkan, dari hasil pemeriksaan polisi kedua pelaku mengaku menggunakan kunci cadangan yang sempat hilang untuk membawa kabur motor ibu kandungnya tersebut. Setelah berhasil kabur motor ibunya, pelaku menjual sepeda motor itu kepada seseorang di wilayah Mojokerto seharga Rp4,5 juta. “Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kedua pelaku mengaku sudah lama tidak bekerja, “ Imbuhnya.
Petugas menyita satu unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti. Saat ini, polisi menahan kedua tersangka di Mapolres Magetan untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (DmS)