Connect with us

Hukum & Kriminal

Dorong Motor Curian 3 kilometer, Maling di Ponorogo Diamankan Saat Menunggu Tukang Duplikat Kunci.

Published

on

Dorong Motor Curian 3 kilometer, Maling di Ponorogo Diamankan Saat Menunggu Tukang Duplikat Kunci.

RASI FM – Paimin (59) warga Desa Wagirkidul, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur diamankan oleh anggota Polsek Sukorejo Ponorogo saat menunggu tukang duplikat kunci di sebuah warung. Kapolsek Sukorejo, IPTU Agus Cahyono Wiyono mengatakan, Paimin diamankan karena kedapatan membawa kabur motor milik Sumitro warga Desa Karanglo Lor, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, “Kejadiannya Rabu (16/4) ini berawal saat pelaku yang merupakan kuli bangunan pulang dan saat melintas di depan rumah korban pelaku melihat ada sepeda motor terparkir tidak dikunci stang. Pelaku tergiur untuk memiliki,” ujarnya melalui pesan singkat Jumat (18/4/2026) .

Baca Juga:  Predator Anak Dibawah Umur di Magetan Dengan Iming Iming Uang Rp 50.000 Mengaku Rudapaksa 3 Korban.

Agus menambahkan, mengetahui sepeda motor miliknya hilang korban kemudian melapor ke Polsek Sukorejo. Hasil dari penelusuran anggota Polsek Sukorejo didapati sepeda motor disembunyikan di sebuah warung yang jaraknya 3 kilometer dari rumah korban. “Jadi pelaku ini mendorong motor hasil curiannya sejauh 3 kilometer dan motor di sembunyikan di sebuah warung. Pelaku ini menunggu tukang duplikasi kunci untuk menghidupkan motor curiannya,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kejari Magetan Tetapkan Kades Ngariboyo Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Serbaguna.

Dari keterangan pelaku yang merupakan pencuri amatir tersebut rencananya akan menduplikasi kunci motor hasil curiannya dengan memanggil tukang duplikasi kunci. Namun 4 jam setelah beraksi pelaku justru diamankan oleh anggota Polsek Sukorejo. “Pelaku ini berusaha memanggil tukang kunci setelah mendorong motor sejauh 3 kilometer. Saat menunggu tukang kunci kita amankan,” ucap Agus.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Covid 19, Kemenag Magetan Himbau Warga Tak Laksanakan Sholat Idul Adha

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan polisi untuk proses lebih lanjut. “Dari pengakuan pelaku, mengaku baru sekali ini mencuri. Saat ini pelaku kami tahan, dan kami titipkan di rutan Polres Ponorogo,” pungkasnya. (DmS)

 931 total views,  3 views today