RASI FM – Sidang kasus dugaan penimbunan solar di Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan dengan terdakwa KA masih tahap pemeriksaan saksi saksi. Humas Kejaksanaan Negeri Kabupaten Magetan Moh Andy Sofyan mengatakan, sidang ke 3 yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Hari Kamis (11/1) menghadirkan 3 saksi.
“Jadwal sidang hari Kamis menghadirkan 3 saksi yaitu sopir dan salah satunya adalah swasta,” ujarnya Jumat (12/1/2024).
Moh Andy Sofyan menambahkan dari 3 saksi yang dihadirkan tidak ada yang datang sehingga sidang akan dilanjutkan minggu depan, dalam sidang kemarin saksi tidak ada yang datang,” imbuhnya.
Kasus dugaan penimbunan solar yang dilakukan oleh tersangka KA mulai disidangkan pada Kamis di Pengadilan negeri Kabupaten Magetan pada Hari Kamis (14/12/2023) merupakan sidang perdana. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Magetan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Amir Nurahman dan Anggi Romadhon menyebutkan bahwa terdakwa diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Pasal tersebut tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nemor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (DmS)