Hukum&Kriminal
Menikah Dengan Memalsukan Data, Perempuan di Magetan Digugat Anak Sukarno.
Published
3 bulan agoon
By
rasinews
Rasi Fm – Empat Anak Sukarno almarhum dari dari Desa Sukomoro Kabupaten Magetan melaporkan adanya pemalsuan data orang tua mereka oleh Paryuni Binti Tompo. Indra Priangkasa Kuasa Hukum dari 4 anak Sukarno atas nama Siswanti dan ke 3 adiknya mengatakan, terlapor atas nama Paryuni diduga telah melanggar pasal 266 ayat 2 KUHP dimana terlapor menggunakan surat yang isinya patut diduga tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk seolah olah menikahi Sukarno.
Identitas Sukarno menurutnya dalam buku nikah dirubah dari Sukarno bin Martosojo menjadi Sukarno bin Usup. Tempat tanggal lahir Sukarno juga dirubah dari tempat lahir di Magetan menjadi Madura dan status perkawinan juga dirubah dari masih memiliki istri menjadi duda. Tempat tanggal lahir Sukarno almarhum juga dirubah dari Magetan menjadi martapura.
“Paryuni ini seolah olah melakukan pernikahan dengan Sukarno suami dari Kasiyan alm (ibu Siswanti) tapi identitas Sukarno dilakukan perubahan,” ujarnya.
Dengan data yang diduga palsu tersebut Paryuni kemudian menguasai harta Sukarno setelah Sukarno meninggal dunia dengan alasan harta gono gini dan ahli waris. Kasus pembagian harta gono gini tersebut bahkan sempat bergulir di pengadilan agama namun dimenangkan oleh Paryuni dengan alasan harus ada pembuktian pidana terkait dugaan pemalsuan data yang dilakukan oleh Paryuni.
Untuk membuktikan kasus pemalsuan data sebagai kasus pidana ke 4 anak Sukarno melalui kuasa hukum Indra Priangkasa kemudian melaporkan adanya dugaan pemalsuan data ke Kepolisaian Resor Magetan pada awal tahun 2019 lalu. Kepolisian Resor Magetan kemudian menetapkan tersangka kepada Paryuni pada Bulan Oktober 2022. Saat ini berkas kasus tersebut telah diserahkan ke kejaksanaan Negeri Magetan.
Indra Priangkasa berharap pihak kejaksaan Negeri Magetan segera menetapkan status kasus dugaan pemalsuan data tersebut agar segera di sidangkan.
“ Paryuni Binti Tompo yang seolah olah memiliki surat nikah asli dia gunakan sebagai bukti untuk mendapatkan hak waris dan gono gono dari Sukarno Bin Martosojo Yang itu tentunya menimbulkan kerugian klien saya Siswanti dan kawan kawan. Kasus itu saya laporkan awal tahun 2019 kemudian penetapan tersangkanya Bulan Oktober 2022 itu melalui proses panjang pemeriksaan termasuk ahli pidana,” imbuhnya.
Dari kasus dugaan pemalsuan data tersebut menurut Indra Priangkasa klien dirugikan belasan milyar rupiah karena sebagian besar asset milik Sukarno dikuasai oleh Paryuni. (DmS)
343 total views, 3 views today