Connect with us

Hukum&Kriminal

Untuk Beli Miras, Pemuda Asal Madiun Ini Nekat Melakukan Pencurian dan Upaya Pemerkosaan,

Published

on

Untuk Beli Miras, Pemuda Asal Madiun Ini Nekat Melakukan Pencurian dan Upaya Pemerkosaan,

Rasi Fm – Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur mengamankan AN(22) warga Kelurahan Munggut, Kabupaten Madiun terkait upaya pencurian disertai kekerasan dan upaya pemerkosaan terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, pelaku masuk ke rumah korban dengan melompati jendela. Korban yang terbangun kemudian dibekap pelaku dengan bantal hingga pingsan.

Baca Juga:  Hingga Pertengahan September Lantas Polres Magetan Telah Sita 300 Knalpot Bronk.

“Pelaku kemudian mencekik korban, “ujarnya saat konorea di Polres Magetan Selasa (18/10/2022).

Rudy Hidajanto menambahkan, setelah melihat korban pingsan pelaku mencekik korban dan melucuti celana pendek dan celana dalam korban. Pelaku kemudian menyikat harta korban FR {35) warga Desa Sempol Kabupaten Magetan berupa tas, HP dan uang milik korban yang merupakan penyandang disabilitas senilai Rp 1 juta .

Baca Juga:  Mesrenbang Kecamatan Panekan Dilouncing di Sumber Molang Oleh Bupati Magetan

“Pengakuan pelaku melucuti celana pendek dan celana dalam korban supaya tidak melakukan pengejaran, tapi kami terapkan pasal percobaan pemerkosaan.,” imbuhnya.

Pelaku yang merupakan pengangguran dan residivis kasus penganiayaan di Madiun nekat melakukan pencurian untuk bisa membeli miras.

Baca Juga:  Permintaan Pembangunan Proyek Senilai 139 Juta Kepada Kasun Desa Taji Tidak Masuk Dalam Pemeriksaan Tim Khusus Inspektorat Magetan

“Alasan melakukan pencurian untuk membeli miras, “katanya.

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan pasal 286 juncto pasal 53 ayat ayat 1KUHP terkait upaya pemerkosaan.

“Ancaman hukuman maksimal 9 tahun, ” Pungkasnya. (DmS)

 640 total views,  3 views today