Rasi Fm – Kepolisian Resor Magetan mengamankan Kancil 24 warga Kabupaten Ngawi terkait peredaran sabu sabu di Kabupaten Magetan. Kasatreskoba Polres Magetan AKP Didik Ari Hendro Setyono mengatakan, pelaku diamankan di Jl Raya Maospati – Ngawi saat menerima kiriman sabu dari seseorang yang menghubungi lewat telefon.
Penangkapan tersangka berawal dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Magetan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu di wilayah Kec. Maospati, Kab.Magetan.
“Selanjutnya dilakukan pendalaman penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 01.30 Wib anggota Satresnarkoba Polres Magetan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki atas nama Kancil,” ujarnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti narkotika jenis Sabu yang dikuasainya. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di bawa ke Polres Magetan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari tersangka polisi mengamankan sabu sabu seberat 1,4 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok gudang garam. Dua buah HP dan satu buah sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan komunikasi dan mobilisasi,” imbuhnya.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DmS)