Connect with us

News

Seminggu Diterapkan, ETLE di Magetan Catat 5.000 Pelanggaran Lalu Lintas

Published

on

Seminggu Diterapkan, ETLE di Magetan Catat 5.000 Pelanggaran Lalu Lintas

RASI MAGETAN – Sejak diberlakukan selama sepekan, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Satlantas Polres Magetan mencatat lebih dari 5.000 pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Magetan. Kasatlantas Polres Magetan, AKP Ade Andini, menyebut pelanggaran terbanyak meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara. “Tiga pelanggaran terbanyak adalah tidak memakai helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat mengemudi,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga:  Jaga Desa, Program Upaya Kejaksaan Negeri Magetan Antisipasi Tindak Pidana Korupsi.

Ade Andini menambahkan, Polres Magetan telah memasang empat kamera analitik ETLE, kemudian 4 kamera analitik untuk menghitung jumlah kendaraan yang keluar masuk Kabupaten Magetan serta 41 kamera CCTV pemantau yang tersebar di seluruh Kabupaten Magetan yang teriontegrasi di TMC Magetan. Kamera ETLE dilengkapi teknologi pengenalan plat nomor dan deteksi wajah sehingga mampu mengidentifikasi pelanggar secara akurat. “Kamera ETLE mampu mendeteksi bukan hanya kendaraan, tapi juga pengemudi. Sistem dapat mengenali sejumlah wajah yang mirip untuk memastikan identitas pelanggar lalu lintas,” imbuhnya.

Baca Juga:  Komisi IV DPR Desak Pemerintah Beli 100 Ribu Ton Gula Petani

Seluruh pelanggar akan menerima konfirmasi melalui pesan WhatsApp yang dikirim ke pemilik kendaraan maupun pengendara. AKP Ade Andini menegaskan, tujuan pemasangan puluhan kamera pengawas ini adalah menekan fatalitas kecelakaan dan mewujudkan lalu lintas yang tertib dan aman. “Kecelakaan berawal dari pelanggaran. Dengan sistem ETLE ini, target kita adalah zero pelanggaran dan zero kecelakaan di Magetan,” pungkasnya (DmS)

Baca Juga:  Sosialisasi Pengerjaan Jalan Mategal Trosono, Dinas PUPR Magetan Apresiasi Keikutsertaan Masyarakat.

VISUAL NEWS klik

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM