Connect with us

News

Marak Peredaran Narkoba, Polres Magetan Minta Masyarakat Waspada

Published

on

Marak Peredaran Narkoba, Polres Magetan Minta Masyarakat Waspada

RASI MAGETAN – Polres Magetan mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika selama operasi Tumpas Semeru 2025 yang berlangsung pada Agustus hingga September. Sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Magetan.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menjelaskan dari jumlah tersebut, delapan orang ditahan di rutan Polres Magetan, dua orang menjalani rehabilitasi, dan satu orang titipkan di Lapas karena berstatus perempuan. “Barang bukti yang kami amankan berupa sabu-sabu seberat 10,82 gram dan 134 butir obat terlarang,” kata Erik saat konferensi pers, Kamis (25/9).

Baca Juga:  Dirawat di Ruang Kelas 3, Ratusan Pendaki Membezuk Mbok Yem.

Menurut Erik, jumlah barang bukti tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba di Magetan masih cukup tinggi. “Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa penyalahgunaan narkotika, khususnya sabu-sabu dan obat terlarang, masih marak terjadi di Kabupaten Magetan,” ujarnya.

Baca Juga:  Kadin Jatim gandeng Aptiknas beri solusi UMKM bertahan saat COVID-19

Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas seluruh pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. “Saya minta masyarakat berhenti menyalahgunakan narkoba. Segala bentuk transaksi narkoba pasti akan kami tindaklanjuti dan proses hukum,” tegas Erik. Ia juga mengajak media untuk turut serta menyampaikan imbauan agar masyarakat lebih waspada terhadap bahaya narkoba. (DmS)

Baca Juga:  Gelar Festival Jeruk Pamelo, Pemkab Magetan Rekayasa Panen Jeruk Untuk Dongkrak Harga.

 277 total views,  3 views today