RASI MAGETAN – Polres Magetan mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika selama operasi Tumpas Semeru 2025 yang berlangsung pada Agustus hingga September. Sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Magetan.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menjelaskan dari jumlah tersebut, delapan orang ditahan di rutan Polres Magetan, dua orang menjalani rehabilitasi, dan satu orang titipkan di Lapas karena berstatus perempuan. “Barang bukti yang kami amankan berupa sabu-sabu seberat 10,82 gram dan 134 butir obat terlarang,” kata Erik saat konferensi pers, Kamis (25/9).
Menurut Erik, jumlah barang bukti tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba di Magetan masih cukup tinggi. “Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa penyalahgunaan narkotika, khususnya sabu-sabu dan obat terlarang, masih marak terjadi di Kabupaten Magetan,” ujarnya.
Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas seluruh pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. “Saya minta masyarakat berhenti menyalahgunakan narkoba. Segala bentuk transaksi narkoba pasti akan kami tindaklanjuti dan proses hukum,” tegas Erik. Ia juga mengajak media untuk turut serta menyampaikan imbauan agar masyarakat lebih waspada terhadap bahaya narkoba. (DmS)