Connect with us

Hukum & Kriminal

Penanganan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Gamelan Dipora Magetan Masih Menunggu Penghitungan Kerugian Negara Oleh BPKP.

Published

on

Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64, Kabupaten Magetan Menggelar Bazar Murah.

RASI FM – Penanganan hukum kasus dugaan mark up pengadaan alat gamelan di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan tahun 2019 yang digelontorkan untuk beberapa sekolah di Kabupaten Magetan masih terkendala penghitungan kerugian negera oleh BPKP. Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuana Nurshiyam mengatakan, kasus dugaan markup anggaran pengadaan gamelan masih menunggu antrian untuk dilakukan penghitungan kerugian negara di BPKP.

Baca Juga:  Dorong Perkembangan UMKM Dimasa Pandemi, Bank Mandiri Magetan Salurkan CSR Bantuan Alat Kerja Dan Beasiswa.

“Untuk gamelan ini kita masih menunggu jumlah kerugian negara dari BPKP karena antrian,” kata Kajari.

Yuana Nurshiyam menambahkan, dugaan kasus korupsi pengadaan alat musik gamelan dengan pagu anggaran mencapai Rp 1,7 miliar di tahun 2019 yang dianggarkan oleh Dikpora Magetan. Untuk proses hukum dugaan korupsi pengadaan gamelan Kejari Magetan sudah memanggil sekitar 40 saksi. Kejari Magetan juga sudah mendatangkan saksi untuk memeriksa kelayakan gamelan, termasuk bahan, bunyi yang menunjukkan kualitas gamelan yang didatangkan Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan.

Baca Juga:  Kejari Ponorogo Amankan Mantan Mantri Bank Plat Merah yang Buron 9 Bulan Kasus Korupsi.

“Kita masih prioritaskan 2 kasus ini selesai baru kemudian mulai melakukan penanganan kasus lainnya. Tahun ini selesai kasus tersebut,” imbuhnya.

Kasus dugaan mark up pengadaan gamelan Dinas Pendidikan tahun anggaran 2019 di Dikpora Magetan sebelumnya telah dirilis oleh Kejaksaan negeri Magetan akhir tahun 2023 lalu besamaan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung serbaguna Desa Ngariboyo yang merugikan keuangan negera sebesar lebih dari Rp 200 juta. (DmS)

Baca Juga:  Pengurus DPC Resmi Terbentuk, Peradi Magetan Siap Beri Pendampingan Hukum Gratis Kepada Warga.

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM