Connect with us

Hukum & Kriminal

Kejari Ngawi Amankan Terduga Kasus Korupsi Dana Hibah Dinas Pendidikan Sebesar Rp 19 M.

Published

on

Kejari Ngawi Amankan Terduga Kasus Korupsi Dana Hibah Dinas Pendidikan Sebesar Rp 19 M.

RASI FM – Kejaksaan Negeri Ngawi, Jawa Timur menahan satu tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi sebesar Rp 1,9 M. Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo mengatakan, tersangka atas nama YDM salah satu staff kantor Kecamatan Kendal di tetapkan sebagai tersangka Hari Selasa (3/9) setelah dinaikkan status dari penyidikan pada Hari Jumat (9/8) lalu.

Baca Juga:  Program Tahfiz dan Kepemimpinan di Desa Milangasri Cetak Calon Pemimpin Hafiz Al-Qur'an, 10 Bulan Hafal 30 Juz.

“Dilakukan penetapan tersangka Hari Selasa (3/8) kemarin. Tersangka adalah staff kantor Kecamatan Kendal,” ujarnya ditemui di Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi Rabu (4/9/2024).

Eriksa Ricardo menambahkan, modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan melakukan pungutan terhadap lembaga pengelola dana hibah.

Baca Juga:  MBG di Magetan Tetap Disalurkan Dengan Cara Dirapel Hingga Akhir Tahun Meski Siswa Libur Sekolah

“Modus tersangka melakukan pungutan terhadap lembaga pengelola dana hibah. Dari hasil penyelidikan ada 4 lembaga pendidikan yang dipungut,” imbuhnya.

Terhadap tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi tahun 2022 senilai Rp 19 Miliar akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Baca Juga:  Gugah Kesadaran Masyarakat Terhadap Kesehatan Mata, Yayasan Paramitha Gelar Pelatihan Kader Posyandu.

“Untuk sementara tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 3 hingga 22 September 2024, kita titipkan di lapas kelas ll B Ngawi,” ucap Eriksa.(DmS)

 2,031 total views,  3 views today