Connect with us

Hukum & Kriminal

Kejari Ngawi Amankan Terduga Kasus Korupsi Dana Hibah Dinas Pendidikan Sebesar Rp 19 M.

Published

on

Kejari Ngawi Amankan Terduga Kasus Korupsi Dana Hibah Dinas Pendidikan Sebesar Rp 19 M.

RASI FM – Kejaksaan Negeri Ngawi, Jawa Timur menahan satu tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi sebesar Rp 1,9 M. Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo mengatakan, tersangka atas nama YDM salah satu staff kantor Kecamatan Kendal di tetapkan sebagai tersangka Hari Selasa (3/9) setelah dinaikkan status dari penyidikan pada Hari Jumat (9/8) lalu.

Baca Juga:  Polsek Slahung Tetap Selidiki Kasus Penipuan Berkedok Pengobatan Meski Korban Enggan Melapor.

“Dilakukan penetapan tersangka Hari Selasa (3/8) kemarin. Tersangka adalah staff kantor Kecamatan Kendal,” ujarnya ditemui di Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi Rabu (4/9/2024).

Eriksa Ricardo menambahkan, modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan melakukan pungutan terhadap lembaga pengelola dana hibah.

Baca Juga:  Gasak uang Toko Rp 20 Juta di Toko Sembako, Pencuri di Magetan Beli i Phone dan Gelang Kaki Emas Untuk Tunangannya.

“Modus tersangka melakukan pungutan terhadap lembaga pengelola dana hibah. Dari hasil penyelidikan ada 4 lembaga pendidikan yang dipungut,” imbuhnya.

Terhadap tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi tahun 2022 senilai Rp 19 Miliar akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Ponorogo Periksa 7 Saksi Dalam Dugaan Kasus Penyimpangan Dana BOS SMK 2 PGRI.

“Untuk sementara tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 3 hingga 22 September 2024, kita titipkan di lapas kelas ll B Ngawi,” ucap Eriksa.(DmS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM