RASI FM – Kejaksaan Negeri Ngawi, Jawa Timur menahan satu tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi sebesar Rp 1,9 M. Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo mengatakan, tersangka atas nama YDM salah satu staff kantor Kecamatan Kendal di tetapkan sebagai tersangka Hari Selasa (3/9) setelah dinaikkan status dari penyidikan pada Hari Jumat (9/8) lalu.
“Dilakukan penetapan tersangka Hari Selasa (3/8) kemarin. Tersangka adalah staff kantor Kecamatan Kendal,” ujarnya ditemui di Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi Rabu (4/9/2024).
Eriksa Ricardo menambahkan, modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan melakukan pungutan terhadap lembaga pengelola dana hibah.
“Modus tersangka melakukan pungutan terhadap lembaga pengelola dana hibah. Dari hasil penyelidikan ada 4 lembaga pendidikan yang dipungut,” imbuhnya.
Terhadap tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi tahun 2022 senilai Rp 19 Miliar akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Untuk sementara tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 3 hingga 22 September 2024, kita titipkan di lapas kelas ll B Ngawi,” ucap Eriksa.(DmS)