RASI MAGETAN – Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur pastikan berkas kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo tahun 2019 – 2024 dinyatakan lengkap alias P21. Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, mengatakan, jaksa penyidik Kejari Ponorogo telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka SA ke jaksa penuntut umum (JPU). “Berkas lengkap dan P21, tinggal menunggu sidang . Jaksa penyidik Kejari Ponorogo telah menyerahkan seluruh berkas, barang bukti, dan tersangka ke jaksa penuntut umum,”ujarnya ditemui di Kejari Ponorogo Rabu (30/7/2025).
Agung menambahkan, SA tersangka kasus Penyimpangan Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo masih ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo. Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyempurnakan dan menyusun surat dakwaan untuk tersangka. “Saat ini masih kita (JPU) sempurnakan dulu untuk surat dakwaan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” imbuhnya.
Sebelumnya Kejari Ponorogo menetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana BOS pada akhir April 2024 lalu. SA diduga melakukan penyimpangan dana BOS tahun 2019 – 2024 saat menjabat kepala sekolah sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 25 Miliar. Kasus dugaan penyimpangan dana BOS ini bermula dari aduan masyarakat mengenai penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan peruntukannya sejak 2019. (DmS)