Connect with us

Hukum & Kriminal

Berkas Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMK PGRI P21, Kejari Ponorogo : Siap Dilimpahkan.

Published

on

Berkas Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMK PGRI P21, Kejari Ponorogo : Siap Dilimpahkan.

RASI MAGETAN – Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur pastikan berkas kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo tahun 2019 – 2024 dinyatakan lengkap alias P21. Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, mengatakan, jaksa penyidik Kejari Ponorogo telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka SA ke jaksa penuntut umum (JPU). “Berkas lengkap dan P21, tinggal menunggu sidang . Jaksa penyidik Kejari Ponorogo telah menyerahkan seluruh berkas, barang bukti, dan tersangka ke jaksa penuntut umum,”ujarnya ditemui di Kejari Ponorogo Rabu (30/7/2025).

Baca Juga:  Kuota Vaksin Minim, Bupati Magetan Menghimbau Warga Laksanakan Prokes Ketat

Agung menambahkan, SA tersangka kasus Penyimpangan Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo masih ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo. Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyempurnakan dan menyusun surat dakwaan untuk tersangka. “Saat ini masih kita (JPU) sempurnakan dulu untuk surat dakwaan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” imbuhnya.

Baca Juga:  Hari UMKM Nasional, Dinas Koperasi Magetan Gelar Festival UMKM

Sebelumnya Kejari Ponorogo menetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana BOS pada akhir April 2024 lalu. SA diduga melakukan penyimpangan dana BOS tahun 2019 – 2024 saat menjabat kepala sekolah sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 25 Miliar. Kasus dugaan penyimpangan dana BOS ini bermula dari aduan masyarakat mengenai penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan peruntukannya sejak 2019. (DmS)

Baca Juga:  Peringati Hari Adyaksa ke 62, Ketua DPRD Magetan Berharap Sinergitas Penegakan Hukum.

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM