Connect with us

Hukum & Kriminal

Residivis di Ponorogo Bobol Toko Bangunan, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara.

Published

on

Residivis di Ponorogo Bobol Toko Bangunan, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara.

RASI MAGETAN – SN (36) dan SL (31) keduanya merupakan warga Kabupaten Jember Jawa Timur diamankan Satreskrim Polres Ponorogo setelah dilaporkan membobol gudang TB Rizky Kencana di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan, kedua orang yang merupakan residivis pelaku pencurian dengan pemberatan antar provinsi diamankan sesaat setelah melakukan kejahatan. “Mereka warga Jember dan spesialis curat. Kami tangkap sesaat setelah membobol toko bangunan di Kecamatan Siman,” ujarnya melalui pesan singkat Jumat (1/8/2025).

Baca Juga:  543 Jemaah Haji Magetan Mulai Pulang Besok, Satu Jemaah Meninggal Usai Kegiatan Armuzna.

Andin Wisnu Sudibyo menambahkan, sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu mengamati dan memetakan lokasi sasaran. Dari dalam toko komplotan tersebut berhasil membawa kabur sejumlah barang jualan. Aksi pencurian di toko bangunan diketahui oleh salah satu karyawan yang membuka toko pagi hari. “Mereka memarkir sepeda motor yang dikendarai masing-masing di sebelah utara gudang TB Risky Kencana. Mereka masuk ke dalam gudang melalui lubang pada triplek yang ada di bagian toko,” imbuhnya.

Baca Juga:  LBH di Magetan Laporkan Dugaan Kasus Pencabulan Siswi SMP Oleh Oknum Guru.

Akibat aksi komplotan tersebut TB Risky Kencana mengalami kerugian lebih dari Rp 60 juta. Dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti 1 lembar laporan stok barang, 1 plastik berisi potongan triplek, 17 boks baut berbagai ukuran, 7 bak plastik berisi baut, 2 unit sepeda motor Yamaha Vixion, serta 1 buah obrok. Polisi akan mejerat keduanya dengan Pasal 363 ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Andin (DmS)

Baca Juga:  Tempati Aset Pemkab, Warga Magetan yang Tergusur Hanya Dapat Bantuan Rp 2 Juta : Kami Jual Genting dan Kayu Rumah yang Dirobohkan untuk Sewa Rumah.

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM