Connect with us

Hukum & Kriminal

Sebelum Ditangkap Kejari Bojonegoro, Ketua DPRD Kabupaten Magetan Panggil dan Peringatkan ASN Untuk Dibina.

Published

on

Sebelum Ditangkap Kejari Bojonegoro, Ketua DPRD Kabupaten Magetan Panggil dan Peringatkan ASN Untuk Dibina.

RASI FM – Anggota DPRD Kabupaten Magetan periode 2024-2029 dari PDIP Sujatno mengaku sempat memanggil ASN yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 386 mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro. Selain tersangka, Kepala Dinas Perkim juga dipanggil untuk memberikan pembinaan terhadap HS.

“Sebelumnya kita panggil yang bersangkutan karena kita mendapat laporan dari masyarakat terkait kinerja yang bersangkutan, kalau benar kita minta untuk dilakukan pembinaan untuk menjaga citra pemerintah daerah. Dalam perkembangannya kita baca berita yang bersangkutan sudah dijadikan tersangka,” ujarnya Kamis (5/9/2024).

Baca Juga:  2 Warga Ponorogo Tertipu Rp 14 Juta Berawal dari Pengobatan Gratis.

Sujatno menambahkan juga sempat menanyakan kepada Inspektorat terkait pembinaan terhadap HS karena DPRD memiliki kewenangan terkait pengawasan perangkat daerah. HS menurutnya sudah melanggar tugas pokok dan fungsi terkait pengadaan diluar daerah.

“Kita juga sempat menyampaikan kepada Inspektorat terkait upaya pembinaan terhadap yang bersangkutan terkait pengawasan. Kalau pembinaan ranahnya ada pada eksekutif dalam hal ini bupati atau PJ Bupati. Saya kira terkait HS ini bukan tupoksinya terkait pengadaan di luar daerah,,” imbuhnya.

Sujatno berharap perangkat daerah yang memiliki tugas pengawasan memberikan teguran terhadap ASN yang bekerja tidak sesuai dengan tupoksi yang harus mereka kerjakan.

Baca Juga:  Jaga Desa, Program Upaya Kejaksaan Negeri Magetan Antisipasi Tindak Pidana Korupsi.

” Ini salah satu contoh saja, kalau itu ada banyak oknum oknum bagaimana Magetan? Ini mau tidak mau tidak mau reformasi birokrasi penataan birokrasi harus dilakukan,” ucapnya.

Kejaksaan Negeri Bojonegoro menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 386 mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kedua tersangka yakni IK (49), Branch Manager PT UMC Cabang Bojonegoro, dan HS (63), Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan. Kedua tersangka aktif memasarkan ke desa dan aktif dalam proses pemberian uang cashback kepada kepala desa yang melakukan pembelian atau pengadaan mobil siaga desa yang menelan anggaran total senilai Rp 96,5 miliar.
Proyek pengadaan mobil siaga di 386 desa di Kabupaten Bojonegoro yang menelan anggaran senilai Rp 96,5 miliar tersebut ditemukan adanya penyelewengan anggaran. Pengadaan mobil siaga desa melalui PT UMC diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 4,32 miliar dan melalui PT SBT, kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. (DmS)

Baca Juga:  Antisipasi Laka di Jalur sarangan – Cemoro Sewu, Polres Magetan Bekerjasama Dengan Komunitas Jeep Buat Pagar Pengaman Jalur Menikung Tajam.

 861 total views,  3 views today