Connect with us

Hukum & Kriminal

Anak Pengasuh Panti Asuhan Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Penganiayaan Santri Perempuan.

Published

on

Anak Pengasuh Panti Asuhan Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Penganiayaan Santri Perempuan.

RASI FM – Polres Magetan, Jawa Timur menetapkan M, terduga pelaku penganiayaan terhadap santri perempuan dibawah umur di salah satu panti asuhan sebagai tersangka. Kasi Humas Polres Magetan, Iptu Agus Riyanto, mengatakan polres menaikkan status M dari penyelidikan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka kepada terduga pelaku.

“Hasil dari gelar perkara pada hari Jumat kemarin, inisial (M) yang semula menjadi saksi sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ujarnya melalu pesan singkat Sabtu (7/9/2024).

Agus Riyanto menambahkan, saat ini polres Magetan masih melakukan pendalaman dengan memanggil sejumlah saksi saksi dalam kasus dugaan penganiayaan pemukulan dengan selang serta dengan baja ringan serta pembotakan rambut santri perempuan dibawah umur yang dilakukan oleh anak pengasuh panti asuhan.

Baca Juga:  Modal Kunci Letter T, Komplotan Residivis Maling Motor Antar Kabupaten Berhasil Bawa Kabur 2 Motor.

“Ini masih terus dilakukan pemanggilan-pemanggilan dan itu teknis kerja interen yang dilakukan oleh Reskrim,” imbuhnya.

Sementaera Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Magetan memastikan kondisi santri perempuan korban dugaan penganiayaan di salah satu panti asuhan masih mengalami ketakutan berlebihan atas peristiwa yang dialaminya. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Miftahudin mengatakan, dari hasil pendampingan yang dilakukan korban masih ketakutan jika bertemu dengan orang asing.

Baca Juga:  Bendahara Desa Taji Dinonaktifkan Terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran Desa Rp 300 Juta, Inspektorat Magetan : Kepala Desa Kembalikan Uang Rp 45 Juta.

“Masih trauma ketakutan berlebihan. Kalau ketemu orang asing dia menangis ketakutan,” ujarnya.

Dari pengakuan korban, selain di pukul dengan menggunakan selang, korban juga mengaku di botaki kepalanya serta dipukul pada bagian paha dengan menggunakan baja ringan.

“Sampai sekarang kepalanya masih botak botak karena oleh pelaku dibotaki. Korban juga mendapat kekerasan dengan dipukul pakai selang serta dipukul dengan menggunakan baja ringan pada bagian paha,” imbuh Miftahudin.

Baca Juga:  Kades Tersangka Korupsi Pembangunan Embung di Magetan Diancam Hukuman 1,5 Tahun Penjara.

Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Dinas KB kabupaten Magetan saat ini memidahkan sejumlah penghuni panti ke sebuah panti asuhan yang lebih aman untuk mengantisipasi trauma pada sebagian penghuni.

“Selain korban ini, ada 5 anak yang jadi saksi yang dimungkinkan jadi korban. Kita akhirnya titipkan di salah satu panti asuhan yang aman karena kita belum punya rumah aman,” ucap Miftahudin. (DmS)

 1,114 total views,  3 views today