Connect with us

Hukum & Kriminal

Komplotan Perampok yang Aniaya Nenek Berusai 65 di Magetan Diamankan, Kapolres Turut Geram Dengan Cerita Pelaku Memukul Korban.

Published

on

Komplotan Perampok yang Aniaya Nenek Berusai 65 di Magetan Diamankan, Kapolres Turut Geram Dengan Cerita Pelaku Memukul Korban.

RASI MAGETAN – Polres Magetan, Jawa Timur berhasil mengamankan tiga pelaku kasus perampokan sadis terhadap seorang nenek di Magetan. Pelaku menganiaya dengan memukul korban seorang nenek berusai (65) serta merampas harta korban dengan modus pura-pura menanyakan alamat. Ke 3 pelaku ditangkap tim Satreskrim Polres Magetan di salah satu hotel di Magelang, Jawa Tengah, Kamis dini hari (6/11). Ketiga pelaku berinisial AJ dan AK asal Bandar Lampung, serta A asal Serang, Banten. Mereka merupakan residivis lintas provinsi yang kerap melakukan aksi kejahatan serupa di berbagai daerah.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, kasus ini terjadi pada Selasa (4/11) di Desa Temenggungan, Kecamatan Karas, Magetan. Saat itu korban Suminem (65) sedang merapikan daun pisang di depan rumahnya ketika mobil berwarna silver berhenti di depannya.“Tiga pelaku ini berpura-pura menanyakan alamat kepada korban, lalu memaksa korban masuk ke dalam mobil,” ujarnya saat kompres di Gedugn Pesat Gatra, Jumat (10/11/2025).

Baca Juga:  Pemkab Magetan Dorong Pembentukan Komunikasi Informasi Masyarakat Untuk Peningkatan Digitalisasi Informasi dan Kemandirian Masyarakat

Dalam mobil, kedua pelaku sempat memukuli korban hingga mengalami trauma dan kehilangan perhiasan serta uang tunai. “Mereka menganiaya seorang ibu berusia 65 tahun, seperti ibu kita sendiri. Saya sampai menahan emosi mendengar ceritanya,” tutur Kapolres.

Ia menegaskan, dalam waktu 30 jam sejak kejadian, Satreskrim Polres Magetan berhasil menangkap seluruh pelaku di Magelang. Ketiganya diketahui residivis yang berulang kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan. “Mereka kabur keluar wilayah Jawa Timur, tapi berhasil kami bekuk dalam kondisi sehat. Lihat saja, di kaki mereka masih ada bekas luka tembakan dari kasus sebelumnya,” ungkap Erik.

Baca Juga:  Kejari Ponorogo Jebloskan Mantan Kades Ke Penjara Tersandung Kasus Dugaan Pungli Syarat PTSL.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Magetan AKP Joko Santosa menjelaskan, para pelaku telah merencanakan aksi kejahatan tersebut sejak di Bogor. Mereka mencari sasaran perempuan lanjut usia yang sendirian di tempat sepi. “Modusnya menanyakan alamat, lalu memaksa korban masuk ke mobil. Di dalam mobil, korban dipukul dan perhiasannya dirampas,” kata Joko.

Baca Juga:  Satu Keluarga Di Desa Pojok Sari Yang Meninggal, Dinas Kesehatan Magetan Pastikan Hanya 1 Terkonfirmasi Covid 19

Polisi menyita mobil Daihatsu Xenia nopol A 1377 ZO yang digunakan pelaku sebagai barang bukti, serta sejumlah perhiasan dan uang tunai milik korban.Kapolres Magetan menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat. “Kami berkomitmen menjaga Kabupaten Magetan tetap aman dan kondusif. Siapa pun yang berbuat kriminal akan kami tindak tegas,” tegas Erik.
Korban saat ini sudah mendapat perawatan medis dan pendampingan trauma healing dari tim Polres Magetan. Polisi juga memastikan kondisi korban berangsur pulih. (DmS)

 446 total views,  3 views today