RASI MAGETAN – Kepolisian Resor (Kapolres) Magetan, Jawa Timur mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur diduga pelaku pencurian velg disebuah bengkel setelah videonya beredar luas di masyarakat. Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengatakan, selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti velg truk, dongkrak, sebagai barang bukti pencurian dan selang yang diduga digunakan dalam penganiayaan. “ Memang ada kesalahan yang dilakukan anak tersebut, namun tindakan yang diterimanya tetap tidak bisa dibenarkan karena melanggar hukum,” ujarnya ditemui di polres Rabu (3/12/2025)
Erik menambahkan, pihaknya memastikan proses penyidikan terhadap anak terduga pencuri tetap berjalan sesuai prosedur khusus penanganan anak di bawah umur. Korban juga dilakukan pemeriksaan karena terdapat sejumlah luka di beberapa bagian tubuh. ““Proses hukumnya tetap berjalan. Kami melihat kronologi, usia pelaku, serta berbagai pertimbangan lain sebagai dasar dalam penyidika. , Untuk luka nanti dokter akan menyampaikan hasil visum secara lengkap,” imbuhnya.
AKBP Erik Bangun Prakasa mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan hakim sendiri apabila menemukan tindak pidana di lingkungannya. Segala bentuk kekerasan, terutama terhadap anak, tidak dapat ditoleransi, serta meminta masyarakat segera melapor jika terjadi gangguan keamanan dilingkungan mereka. “Laporkan kepada kami, akan kami tindak lanjuti. Tidak dibenarkan adanya tindakan kekerasan karena dapat mengancam dan menyebabkan trauma pada korban,” pungkasnya.
Sebelumnya video berdurasi 1 menit 6 detik yang memperlihatkan seorang bocah diduga pelaku pencurian velg di sebuah bengkel di Magetan diikat kakinya oleh warga. Dalam video tersebut pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan selang. Korban meminta maaf dan minta dibawa ke Polsek saat menerima penganiayaan oleh pelaku sambil menangis.