Pendidikan
Gedung Literasi di Magetan Disiapkan Jadi Rintisan Sekolah Rakyat, Siap Tampung 100 Siswa.
Published
1 bulan agoon
By
rasinews
RASI MEDIA – Pemerintah Kabupaten Magetan menyiapkan Gedung Literasi yang berada di kawasan Plaosan sebagai lokasi rintisan Sekolah Rakyat (SR). Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan, Parminto Budi Utomo, mengatakan langkah tersebut merupakan upaya percepatan agar Magetan bisa segera merealisasikan program Sekolah Rakyat yang dicanangkan pemerintah pusat.
Parminto menjelaskan, Gedung Literasi dinilai memenuhi syarat dari sisi luasan dan kondisi bangunan. Pemerintah daerah hanya perlu melakukan penyesuaian ringan pada bagian dalam gedung, seperti penambahan sekat ruang kelas dan sarana pendukung lainnya. Menurutnya, secara umum gedung tersebut sudah siap digunakan sebagai sarana pendidikan sementara. “Gedung Literasi ini sangat layak. Dari sisi prasarana tidak memerlukan banyak perubahan, hanya penyesuaian kecil saja. Harapannya Sekolah Rakyat rintisan bisa mulai digunakan pada tahun ajaran baru 2026,” ujar Parminto, Selasa (13/1/2026).
Ia menambahkan, Rintisan Sekolah Rakyat di Gedung Literasi direncanakan membuka empat rombongan belajar, yakni dua rombel untuk jenjang SD dan dua rombel untuk jenjang SMP. Setiap rombongan belajar akan diisi sekitar 25 siswa.
Parminto menegaskan, saat ini pemerintah daerah masih menunggu proses pengawasan dan persetujuan dari Kementerian Sosial dan kementerian terkait lainnya. Setelah persetujuan dipublikasikan, pemerintah pusat akan melanjutkan tahapan teknis, termasuk persiapan sarana pendukung dan penentuan calon peserta didik. “Kami optimistis Gedung Literasi bisa segera dimanfaatkan sambil menunggu kepastian sekolah rakyat permanen,” ucapnya
Pemkab Magetan sebelumnya telah mengusulkan pembangunan Sekolah Rakyat permanen di lahan aset daerah di Desa Karangrejo. Lahan seluas hampir delapan hektar itu telah disetujui secara administratif dan bahkan telah disurvei oleh tim dari kementerian terkait. Namun, hasil survei menyatakan lokasi tersebut belum sepenuhnya memenuhi persyaratan teknis karena masih membutuhkan rekomendasi pelepasan lahan dari ATR/BPN. “Kami sudah berproses cukup panjang, mulai dari pengusulan, survei, hingga koordinasi dengan kementerian. Ada satu catatan penting terkait status lahan sawah yang dilindungi, dan itu sedang kami proses,” pungkasnya.
499 total views, 3 views today
You may like

20 Tahun di Krangkeng, Mbah Kirno Akhirnya Dibawa Purnomo Pemilik Yayasan Berkah Bersinar Abadi

Sejumlah Pedagang Sayur Malam di Lahan Parkir Pasar Sayur Menolak Relokasi Karena Khawatir Tal Ada Pembeli, Disperindag Magetan Lakukan Sosialisasi.

50 Kasus PMK di Magetan Dinyatakan Sembuh, Dinas Peternakan Perkuat Vaksinasi dan Edukasi Peternak

Amanda Mengajarkan Merajut Masa Depan Warga Binaan Rutan Magetan Melalui Karya Benang Rajut.
Cuaca Ekstrem, Pendakian Tektok Cemoro Sewu Ditutup Sementara

Pemkab Magetan Terima 11 Sertifikat Tanah Hasil Penyelamatan Aset Daerah


