RASI MEDIA – Pemerintah Kabupaten Magetan menerima 11 sertifikat tanah hasil penyelamatan dan pemulihan aset daerah dari Jaksa Pengacara Negara (JPN), Penyerahan sertifikat tersebut langsung diterima oleh Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti. Bupati Nanik menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan proses sertifikasi aset daerah yang telah lama berproses. Ia menegaskan penyerahan sertifikat ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah daerah.“Alhamdulillah, hari ini sertifikat bisa diserahkan sesuai dengan yang semestinya,” ujar Bupati Nanik.
Ia menjelaskan, aset tanah yang telah bersertifikat tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat Magetan. Pemerintah daerah memastikan aset tersebut digunakan secara optimal dan memberi manfaat nyata bagi publik. “Pemanfaatannya nanti untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Bupati Nanik juga mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah aset tanah lain yang proses sertifikasinya belum tuntas. Ia meminta masyarakat bersabar dan optimistis seluruh tahapan dapat segera diselesaikan. “Masih ada yang belum terselesaikan. Mudah-mudahan yang belum selesai ini segera bisa diselesaikan,” katanya.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Farkan Junaedi, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari capaian kinerja Jaksa Pengacara Negara dalam pendampingan penyelamatan dan pemulihan aset milik Pemkab Magetan. Ia menegaskan JPN Kejari Magetan terus berkomitmen mengamankan aset daerah agar memiliki kepastian hukum. “Penyelamatan dan pemulihan aset tahap kelima sejak 2021 ini berhasil mengamankan 11 bidang tanah dengan total nilai aset sebesar Rp2,55 miliar,” ungkapnya.
Ia berharap aset yang telah tersertifikasi tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Magetan. Dari 11 sertifikat yang diserahkan, 10 bidang merupakan tanah sumber daya air dengan total luas 17.223 meter persegi. Satu sertifikat lainnya berupa tanah dan bangunan gedung pendidikan seluas 241 meter persegi yang berada di Kelurahan Magetan.