Connect with us

Hukum & Kriminal

Tabungan Nasabah Digunakan untuk Trading hingga Lebih dari Rp5 Miliar, Tiga Pejabat Koperasi MSI di Magetan Ditetapkan Tersangka

Published

on

Tabungan Nasabah Digunakan untuk Trading hingga Lebih dari Rp5 Miliar, Tiga Pejabat Koperasi MSI di Magetan Ditetapkan Tersangka

RASI MAGETAN – Polres Magetan menetapkan tiga pejabat Koperasi Syariah MSI sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana nasabah senilai lebih dari Rp5 miliar. Uang milik anggota koperasi tersebut digunakan untuk trading emas (gold trading) di Surabaya oleh pengurus tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan panjang yang melibatkan akuntan independen dan koordinasi dengan Kejaksaan serta Pengadilan Negeri Magetan. “Dari hasil penyelidikan dan perhitungan kerugian di sembilan titik wilayah Kabupaten Magetan, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah W, M, dan Arianti, yang masih dalam pencarian,” ujar Kapolres Magetan saat konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga:  THR ASN Sudah Cair, Pj Bupati Magetan Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Untuk Lebaran.

Menurut Erik, langkah ini menjawab pertanyaan masyarakat terkait sejauh mana penanganan kasus dugaan penyelewengan dana di Koperasi Syariah MSI. “Kami harap masyarakat mengetahui bahwa proses hukum berjalan dan kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Magetan AKP Joko Santosa menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan dana tabungan milik anggota digunakan untuk aktivitas trading di Surabaya. “Salah satu uang yang disalahgunakan mencapai lebih dari Rp5 miliar, digunakan untuk trading gold, dan tidak pernah dikembalikan ke koperasi,” jelas Joko.

Baca Juga:  Idul Adha, Dinas Peternakan Kabupaten Magetan Sediakan Fasilitas RPH Standar Sertifikasi Halal MUI dan SNI

Ketiganya diketahui memiliki peran berbeda dalam kasus ini. W menjabat sebagai Ketua Koperasi, M sebagai pengurus aktif, sedangkan Arianti, bendahara koperasi, hingga kini masih buron setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Polisi telah meminta masyarakat melapor jika mengetahui keberadaannya. “Kami imbau masyarakat segera melapor bila mengetahui keberadaan Arianti, bendahara Koperasi MSI. Bisa langsung ke Polres Magetan atau saya sendiri,” ujar Joko.

Selain penyalahgunaan dana, penyidik juga menemukan indikasi pemalsuan dokumen dan laporan RAT (Rapat Anggota Tahunan). Dalam laporan tersebut, koperasi digambarkan dalam kondisi sehat padahal sebenarnya telah mengalami kerugian besar. “Mereka membuat RAT palsu seolah-olah koperasi sehat, padahal sudah rugi. Laporan itu dipakai untuk menarik minat masyarakat agar menyimpan uangnya di koperasi,” ungkap Joko.

Baca Juga:  Tergiur Janji Masuk Bintara Polisi, Warga Magetan Tertipu Rp 370 Juta.

Polisi kini tengah melakukan tracing aset milik para tersangka, termasuk menyita sebidang tanah di wilayah Sempol, Magetan, yang diduga dibeli dari hasil penyalahgunaan dana anggota.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Magetan akan terus memproses kasus ini hingga tuntas. “Kami sudah menetapkan tiga tersangka, satu masih dalam pencarian. Kami mohon doa agar proses penegakan hukum berjalan lancar dan adil,” pungkasnya. (DmS)

 741 total views,  3 views today