Connect with us

News

Ini Kata Polisi Tentang Penyidikan Kasus Mandegnya Dana Tabungan Anggota Koperasi MSI.

Published

on

Ini Kata Polisi Tentang Penyidikan Kasus Mandegnya Dana Tabungan Anggota Koperasi MSI.

RASI FM – Kasus sulitnya anggota Koperasi Mitra Sejahtera Indonesia menarik tabungan mereka mendapat perhatian DPRD Kabupaten Magetan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak. Dedi Kanit Pidana Khusus dari Polres Magetan yang menangani pelaporan terkait pidana dalam kasus macetnya tabungan ribuan anggota koperasi MSI, menyayangkan minimnya keterbukaan MSI dalam mengelola keuangan. Dari hasil penyidikan Polres Magetan MSI sudah bermasalah sejak dibentuk. Sebelumnya MSI bernama Koperasi Jasa Keuangan Syariah KJKS Mitra Sejahtera yang berdiri sejak tahun 2011, namun hingga 2019 terjadi pengalihan pengurusan menjadi KSPPS Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) koperasi tersebut tidak pernah melakukan rapat anggota tahunan RAT.  “Selama itu mereka tidak pernah RAT,” ujarnya dalam RDP di Kantor DPRD Magetan

Baca Juga:  Peringati Harganas ke 31 Dinas KB Magetan Gelar Lomba Pidato Kependudukan.

Dalam serah terima keputusan dari KJKS Mitra Sejahtera ke KSPPS Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) di tahun 2019 tercatat KAS senilai Rp 700 juta, namun jumlah kas tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan dengan jelas. ”Laporan RAT dengan kondisi sebenarnya bertolak belakang,” imbuh Dedi.

Baca Juga:  125 Guru Penggerak di Magetan Dinyatakan Lulus, Diharapkan Akan Menggerakkan Pembelajaran Inovatif.

Dari hasil penyidikan Dedi mengaku mendata per April 2025 total dana simpanan lebih dari 16.000 anggota koperasi yang menabung mencapai lebih dari Rp 43 miliar. Pembiayaan yang dikeluarkan sebesar Rp 3 miliar sementara float dari pengurus dan karyawan sekitar Rp 3 miliar. “Total asset dari 9 kantor cabang dan 1 kantor pusat total asset tidak sampai Rp 5 miliar, ” ucapnya.

Keberadaan Dewan Pengawas menurut Dedi juga tidak melaksanakan tugas pokok mereka karena pembuatan laporan pengawasan dikerjakan orang lain. “Ada orang lain yang membuat, jadi diartikan ada manipulasi data dalam laporan RAT. Sejak 2019 setiap bulan dari koperasi ini minus ratusan juta rupiah. Dua ratus juta hingga 700 juta sampai tahun 2025,” ucapnya.

Baca Juga:  Pekerjakan Anak Di Bawah Umur, Dua Pemilik Warung Di Jerat Undang Undang TPPO

Dalam melakukan penyidikan Polisi telah meminta keterangan puluhan saksi anggota koperasi. Dedi mengaku polisi melakukan penyidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana. “Kami belum tahu pidananya seperti apa, apakah penipuan atau penggelapan atau korporasi,” ucapnya.(DmS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM