Connect with us

Hukum & Kriminal

Motor Plat Merah Perangkat Desa di Magetan Digadaikan ke Pemilik Rental Mobil, Kadin PMK Silahkan Dilaporkan Polisi.

Published

on

Mediasi Gugatan 2,3 M Kasie Pelayanan Desa Pojok Gagal, Kasus Akan Disidangkan di Pengadilan Negeri Magetan.

Rasifm – Sepeda motor operasional Desa Bungkuk, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur menjadi perbincangan masyarakat karena diduga digadaikan ke pemilik rental mobil oleh seorang perangkat desa. Kepala Dinas Pemberdaayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan, Eko Muryanto mengatakan, sepeda motor operasional sekdes Desa Bungkuk dipinjam oleh oknum perangkat desa untuk menyewa mobil, namun belakangan berkembang menjadi kasus dugaan penggelapan karena oknum perangakt Desa Bungkuk tidak mengembalikan mobil ke rental dengan dugaan menggadaikan mobil rental.

Baca Juga:  Kebakaran Gunung Lawu Hampir Mencapai 2.000 Hektar, Pemadaman Water Bombing Diperluas.

“Jadi bukan di gadaikan, tetapi motor plat merah tersebut ditinggal oleh perangkat desa saat merental mobil karena keduanya teman dekat, tetapi lama tidak diambil ternyata diduga ada masalah penggelapan mobil,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya Senin (29/4/2024).

Eko menambahkan, status dari motor plat merah tersebut merupakan motor operasional desa karena telah di lakukan peralihan asset dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa. Motor legenda plat merah tersebut pada awalnya merupakan motor oeprasional Sekretaris desa, namun dalam kasus tersebut motor tersebut dipinjam oleh salah satu perangkat desa.

Baca Juga:  Unit Pelayanan Tekhnis LIK Provinsi Jawa Timur di Magetan Pastikan Limbah LIK Memenuhi Batas Baku Mutu.

“Awalmya motor itu kendaraan operasional sekdes, tapi dipinjam oleh perangkat desa untuk merental mobil. Karena terjadi dugaan kasus penggelapan, mobil itu digadai atau bagaimana motor tersebut ditinggal disitu,” imbuhnya.

Terkait hal tersebut Eko Muryanto meminta kepala desa selaku pengelola keuangan desa harus memberikan teguran kepada yang bersangkutan untuk segera mengembalikan motor ke desa. Apabila tidak segera dikembalikan kepala desa disarankan lapor kepada APH karena sudah masuk dugaan kasus penghilangan asset.

Baca Juga:  Polres Magetan Amankan Pengusaha Penyembelihan Hewan Yang Diduga Melakukan Glonggong.

“Kita sudah arahkan untuk segera memberikan surat peringatan kepada perangkat desa untuk mengembalikan. Kalau tidak segera dikembalikan kita sarankan untuk lapor APH,” ucapnya.

Terkait pemilik mobil rental sebagai korban dugaan penggelapan mobil Eko mempersilahkan lapor kepada penegak hukum atau polisi jika dirugikan.

“Harusnya laporan ke penegak hukum bahwa mobilnya digelapkan oleh pelaku yang merupakan oknum perangkat desa,” pungkasnya (DmS)

 457 total views,  3 views today

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *