Connect with us

News

Meski Trauma Terhadap Tersangka Pelaku Penganiayaan, Lima Anak Panti Asuhan dari Keluarga Miskin dan Yatim Piatu Bertahan Demi Sekolah.

Published

on

Meski Trauma Terhadap Tersangka Pelaku Penganiayaan, Lima Anak Panti Asuhan dari Keluarga Miskin dan Yatim Piatu Bertahan Demi Sekolah.

RASI FM – Dinas Sosial Kabupaten Magetan, Jawa Timur memberikan pendampingan psikologi sosial kepada 6 santri perempuan anak panti asuhan yang mengalami trauma karena menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ketua panti asuhan tempat mereka tinggal. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan Parminto Budi Utomo mengatakan, satu korban yang melapor sata ini diamankan oleh keluarganya dan berencana keluar dari panti asuhan.

“Kita lakukan pendampingan psikososial dari Kementrian Temanggung, yang korban utama rencananya mau pindah dari panti asuhan disitu,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya Rabu (18/9/2024).

Parminto Budi Utomo menambahkan, meski mengalami trauma terhadap tersangka namun 5 santri panti asuhan memilih tetap bertahan dengan alasan untuk mendapatkan pendidikan karena mereka berasal dari keluarga yang tidak mampu dan yatim piatu.

Baca Juga:  Pasca Ujian Nasional Dihapuskan, Ini Agenda Kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan Mengukur Standar Serapan Siswa.

“Dari pengakuan mereka pernah mendapatkan pelakuan itu, tapi mereka tetap pingin bertahan karena harapannya ada pelayanan pendidikannya sampai bisa dikuliahkan itu yang menjadikan iming iming tetap tinggal disana,” imbuhnya.

Revitalisasi pengurus panti asuhan

Ditemui terpisah Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Magetan mengaku telah membentuk tim pansus pasca ketua panti asuhan ditetapkan tersangka dugaan kasus penganiayaan kepada santri perempuan dibawah umur. Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Magetan, Samsul Hidayat mengatakan, tugas dari tim pansus yang dibentuk adalah untuk merevitalisasi baik pengurusan maupun pengelolaan panti asuhan.

“Tugas tim pansus ini adalah membentuk tim revitalisasi terkait pembenahan dari berbagai aspek, khususnya aspek internal baik dari pengurus dan juga pengelolaan,” ujarnya.

Baca Juga:  Diguyur Hujan Deras Disertai Angin kencang, Pohon di Pinggir Sarangan Tumbang Timpa 3 Warung.

Samsul Hidayat menambahkan, seluruh pengelola panti asuhan nantinya adalah wajah baru yang mengisi jajaran pengelola, sementara pengelola lama yang tersandung dugaan kasus penganiayaan telah mengundurkan diri. Dia berharap dengan adanya pengelolaan baru di panti asuhan diharapkan kegiatan bagi 40 anak penghuni panti asuhan baik pendidikan maupun kegiatan pengajian akan kembali normal.

“Untuk kepengurusan sebagian besara sudah tidaka ada yang dari pengurus maupun pengelola yang lama. Jadi betul betul pengurus dan pengelola yang baru baik dari tokoh masyarakat baik dari pengurus dari Muhammadiya cabag maupun daerah,” imbuhnya.

Saat ini selama proses revitalisasi dilakukan oleh PDM, ke 40 santri dititipkan di panti asuhan lain untuk menjaga hal hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga:  Dinas Peternakan dan Perikanan Magetan Lepas 75.000 Benih Ikan untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem Perairan

Dituntut 3 tahun 6 bulan, Tersangka tidak ditahan.

Sementara Kepolisian Resor Magetan menetapkan M ketua pegelola panti asuhan sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap santri perempuan. M diduga melakukan kekerasan dengan cara memukul korban menggunakan selang dan baja ringan serta perbuatan tidak menyenangkan lainnya dnegan memotong rambut santri perempuan hingga sebegian kepala korban pitak. Akibat tindakannya 6 santriwati mengalami trauma ketakutan berlebihan. Polisi akan menjerat M dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun enam bulan penjara.

“Tersangka memang tidak ditahan karena tuntutannya idbawah 5 tahun,” ujar Kasi Humas Polres Magetan Iptu Agus Riyanto. (dMs)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM