RASI MAGETAN – Sekitar 2.000 warga Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang menderita penyakit akut mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan, Parminto Budi Utomo, mengatakan sekitar 6.600 peserta BPJS PBI sebelumnya dinonaktifkan setelah adanya kebijakan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTKS). “Ada sekitar 2.000 yang mengajukan pengaktifan kembali karena menderita penyakit akut dari 6.600 peserta BPJS PBI yang sebelumnya dinonaktifkan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/10/2025).
Parminto menjelaskan, penonaktifan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya perubahan desil kesejahteraan warga dari kategori 1–5 ke desil 6–10 serta ketidaksesuaian data administrasi. “Banyak yang tidak aktif karena hasil verifikasi menunjukkan mereka tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan,” jelasnya. Dinas Sosial, lanjutnya, terus berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk memastikan data penerima manfaat sesuai kondisi riil di lapangan agar tidak ada warga rentan yang terlewat dari bantuan jaminan kesehatan.
Pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi peserta BPJS PBI yang mengidap penyakit menahun dan membutuhkan perawatan rutin. Mereka dapat mengajukan reaktivasi dengan melampirkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan utama seperti puskesmas atau klinik serta surat keterangan dari pemerintah desa. Hingga pekan pertama Oktober 2025, proses reaktivasi telah mencapai 20–30 persen dari total peserta yang dinonaktifkan atau sekitar 2.000 orang. “Kami berharap semua pihak membantu agar masyarakat rentan tetap terlindungi jaminan kesehatannya,” pungkas Parminto. (DmS)