RASI MAGETAN – Lebih dari 6.000 warga Kabupaten Magetan yang sebelumnya tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinyatakan nonaktif sejak 1 Juni 2025 kemarin. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Magetan, Parminto Budi Utomo, mengatakan, penonaktifan ini merupakan imbas dari kebijakan nasional yang mengganti sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Perubahan sistem tersebut berdampak pada banyak peserta yang kini tak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.
“Mayoritas peserta yang dinonaktifkan berada pada desil 6 hingga 10 dalam pemeringkatan kesejahteraan DTSEN. Ada 6.000 sekian yang dinonaktifkan, itu masih yang terkecil di Jawa Timur karena ada yang 300 ribu. Artinya, mereka dianggap sudah tidak tergolong miskin dan tidak berhak menerima bantuan jaminan kesehatan dari pemerintah,” Ujarnya Selasa (29/7/2025)
Parminto menambahkan, bagi warga yang status Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan non aktif masih memungkinkan melakukan reaktivasi dengan syarat tertentu. Salah satunya syaratnya adalah melampirkan surat rujukan medis dari fasilitas kesehatan.
“Kalau mau di Reaktivasi peserta yang bersangkutan itu sakit akut dan memang membutuhkan tiap bulan atau 2 bulan dia harus periksa atau jika peserta sakit atau rentan sakit. Harus ada bukti surat rujukan medis untuk bisa diproses dan surat pengantar dari desa,” imbuhnya.
Parminto menyebutkan warga yang memiliki penyakit jantung yang membutuhkan perawatan rutin dan penyakit yang mengharuskan cuci darah bisa mengajukan reaktivasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) jika masih non aktif. (DmS)