Connect with us

News

Hasil Visitasi Tambang CV Putra Anugrah di Kabupaten Magetan Oleh ESDM Provinsi Jawa Timur Nol, Alias Tak Jelas.

Published

on

Mengaku Miliki WIUP di Kawasan Jawa Tengah- Jawa Timur, CV Putra Anugrah Kembali Menambang Pasca Dihentikan Oleh Pemerintah Daerah Magetan

RASI MAGETAN – Hasil visitasi yang dilakukan oleh ESDM Jawa Timur terkait polemik lokasi operasional tambang CV Putra Anugrah di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan yang dilakukan pada Hari Kamis (19/6) lalu hingga saat ini masih nol alias tak jelas hasilnya. ESDM Provinsi Jawa Timur melakukan visitasi di lokasi tambang milik CV Putra Anugrah yang kembali beroperasi dimana sebelumnya ditutup oleh pemerintah daerah Kabupaten Magetan karena menambang di wilayah Jawa Timur sementara perijinan yang mereka miliki dari Provinsi Jawa Tengah.

Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Magetan, Bambang Istiono Raharjo, mengatakan, pihaknya telah menanyakan hasil visitasi baik melalui sambungan telepon maupun berkunjung langsung ke Kantor Dinas di Provisni Jawa Timur karena lebih dari sebulan pemerintah daerah Kabupaten Magetan belum menerima hasil visitasi, padahal janjinya seminggu pasca pelaksanaan visitasi ESDM provinsi mengaku akan mengirimkan hasilnya.

Baca Juga:  Dua Raperda Usulan DPRD Kabupaten Magetan Tentang Pengarustamaan Gender dan Penyelenggaraan Kearsipan Akan Dibahas Lebih Lanjut.

”Kami sudah menanyakan jawabannya seperti apa suratnya seperti apa. Kita telpon kita WA tidak ada respon. Beberapa minggu yang lalu kita ke sana, dan ternyata kita tidak mendapatkan jawaban surat itu dengan alasan pak Kadin tidak ada, Pak Kabid tidak ada, kita hanya ditemui staff. Suratnya tidak ada balasan seperti yang dijanjikan,” ujarnya.

Bambang Istiono menambahkan, dari upaya menanyakan hasil visitasi ESDM Provinsi Jawa Timur ke wilayah tambang di Desa Sayutan justru mendapat jawaban yang mengejutkan, karena Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan diminta menanyakan perihal perijinan CV Putra Anugrah ke Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga:  Dari Bagi Bunga dan Coklat Hingga Film Pendek, Cara Satlantas Polres Magetan Gencarkan Edukasi Operasi Zebra Semeru 2025.

“Kita hanya disarankan secara lisan, kita diminta koordinasi dengan pemerintah ESDM Provinsi Jawa Tengah. Alasannya yang mengeluarkan ijin itu Provinsi Jawa Tengah. Kita kan tidak puas dengan jawaban seperti itu, kita seperti di ping pong kita disuruh kesana kesini. Katanya setelah visitasi ada surat jawaban dari ESDM masksimal satu minggu, ternyata jawabannya hanya itu,” imbuhnya.

Sebelumnya ESDM Provinsi Jawa Timur melaksanakan visitasi di lokasi tambang milik CV Putra Anugrah pada Hari Kamis (19/6) dengan melakukan pemeriksaan dokumen tambang milik CV Putra Anugrah serta melakukan pemeriksaan titik koordinat lokasi penambangan yang masuk ke wilayah Jawa Timur.

Baca Juga:  Tingkatkan kuantitas Debit Air, Pemkab Magetan Mapping Lokasi Penghijauan Kerjasama Dengan Diaspora

Pasca ditutup oleh pemerintah Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan pada Hari Rabu (7/5) lalu terkait kelengkapan ijin dimana perijinan yang dimiliki dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah namun melakukan penambangan di wilayah Jawa Timur, CV. Putra Anugrah kembali melakukan aktifitas penambangan di wilayah perbatasan Jawa Tengah – Jawa Timur tepatnya di Dukuh Jeruk, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur karena mengaku hasil dari pemetaan google map yang dilakukan oleh ahli yang mereka panggil, kawasan dukuh Jeruk Desa Sayutan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur masuk dalam ijin kawasan penambangan mereka. (DmS)

VISUAL NEWS klik

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM