Rasi Fm – Dua rancangan peraturan daerah Tentang Pengarustamaan Gender dan Penyelenggaraan Kearasipan akan dibahas lebih lanjut antara legislatif dan eksekutif. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Magetan Sujatno dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan yang mengagendakan pendapat bupati terkait dua raperda usulan dari DPRD Magetan.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Magetan Sujatno mengataan kesetaraan gender sangat penting untuk memberikan perlindungan dan hak yang sama kepada perempuan di Magetan. Terkait raperda penyelenggaraan kearsipan, politisi PDI P tersebut memandang pentingnya penyelenggaraan kearsipan untuk mendukung terselenggaranya pengelolaan arsip melalui penataan dokumen penting yang dikelola dengan bagus. ”Selanjutnya nanti rancangan peraturan daerah akan dibahas oleh tim dari legislative maupun eksekutif,” ujarnya.
Sementara Bupati Magetan Suprawoto dalam sambutannya mengatakan, terkait penyusunan 2 (dua) rancangan Perda Inisiatif DPRD dimaksud, Bupati Magetan Suprawoto memberikan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya, atas kinerja DPRD, karena seperti yang diatur dalam Pasal 56 Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa rancangan peraturan daerah dapat berasal dari DPRD atau dari pemerintah daerah.
Terkait repperda penyelenggaraan kearsipan, Bupati Magetan mengatakan dengan adanya perda maka menjaga arsip menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga arsip yang penting akan terselamatkan. Dengan adanya perda penyelenggaraan arsip pemerintah daerah rencananya akan membuat gudang arsip yang bisa dimanfaatkan warga untuk menyimpan arsip penting milik mereka.
Sementara terkait Raperda kesetaraan gender akan bisa lebih maju lagi dengan adanya perda yang ada. “Kita sudah merancang ada gudang arsip sebelum pandemi. Nanti kita akan manfaatkan sekolah yang tidak terpakai untuk gudang arsip. Warga nanti bisa menitipkan arsip penting disitu,” katanya. (DmS)