Connect with us

News

Mengaku Miliki WIUP di Kawasan Jawa Tengah- Jawa Timur, CV Putra Anugrah Kembali Menambang Pasca Dihentikan Oleh Pemerintah Daerah Magetan

Published

on

Mengaku Miliki WIUP di Kawasan Jawa Tengah- Jawa Timur, CV Putra Anugrah Kembali Menambang Pasca Dihentikan Oleh Pemerintah Daerah Magetan

RASI FM – CV. Putra Anugrah kembali melakukan aktifitas penambangan di wilayah perbatasan Jawa Tengah – Jawa Timur tepatnya di Dukuh Jeruk, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur pasca ditutup oleh pemerintah Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan pada Hari Rabu (7/5) lalu terkait kelengkapan ijin dimana perijinan yang dimiliki dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah namun melakukan penambangan di wilayah Jawa Timur. Tanto salah satu staff lapangan CV. Putra Anugrah yang ditemui dilapangan mengatakan kegiatan penambangan dilakukan 3 hari terakhir. “Untuk penambangan mulai dilakukan 3 hari terkhir. Kalau terkait perijinan silahkan langsung dengan orang kantor,” ujarnya ditemui di lokasi tambang Senin (16/6/2025).

Sementara perwakilan dari CV. Putra Anugrah Aris melalui sambung telepon mengatakan, kegiatan penambangan mulai dilakukan karena perusahaan telah mengantongi ijin terkait perijinan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) penambangan yang dimiliki perusahaan memastikan bahwa kawasan lokasi tambang di Dukuh Jeruk, Desa Sayutan dipastikan masuk wilayah WIUP perusahaan meski berada di wilayah Jawa Timur. “Yang dipertanyakan itu kemarin kan berarti ini keluar WIUP, nah setelah kita mendatangkan tenaga ahli ternyata itu masih didalam WIUP kita,” katanya.

Baca Juga:  4.505 Warga Disabilitas masuk DPT, KPU Magetan Pastikan TPS Pemilu 2024 di Magetan Ramah Disabilitas.

Aris menambahkan, dari Ijin Tata Ruang atau ITR yang dimiliki perusahaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang keluar terlebih dahulu dibandingkan WIUP memastikan bahwa pemetaan yang dilakukan melalui Google Earth lokasi kawasan penambangan di dukuh Jeruk Desa Sayutan masuk ke Jawa Tengah. “Ijin (WIUP) dulu, itukan ITR nya belakang. Kalau sekarang itu kan ITR dulu baru ijin baru WIUP. Mungkin dulu itu ngeceknya menggunakan Google Earth, kalau secara google earth itu kan masuknya Jateng,” imbuhnya.

Berdasarkan WIUP dan ITR yang dimiliki CV. Putra Anugrah tersebut Aris mengaku perusahaan berani melakukan penambangan di wilayah perbatasan Jawa Tengah- Jawa Timur pasca dihentikan oleh pemerintah daerah Kabupaten Magetan pada Rabu (7/5) lalu. ”Mungkin setelah perpanjangan itu akan dipotong, jadi WIUP kita jadinya berkurang,”ucapnya.

Baca Juga:  2.000 Peserta JKN di Magetan yang Dinonaktifkan Proses Aktifasi Kembali, Mayoritas Pasien Cuci Darah dan Hipertensi Akut

Sementara, Plt Camat Parang, Dyah Muharini, memastikan beroperasinya kegiatan tambang CV Putra Anugrah tanpa adanya pemberitahuan ke pemerintah Kecamatan Parang. Dari hasil peretemuan dengan masyarakat dan perwakilan CV Putra Anugrah pada Rabu (7/5) lalu dia mengatakan pemerintah Kecamatan Parang menghentikan sementara kegiatan tambang yang masuk ke wilayah Kecamatan Parang sambil menunggu hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah terkait ijin tambang yang mereka miliki. “Enggak ada, belum ada konfirmasi. Tapi saya akan cek ke pemerintah desa. Kalau memang benar beroperasi lagi, berarti perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Kami menunggu dari SDA (Sumber Daya Alam) dan ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk kepastian izinnya,” katanya.

Terkait tindak pengawasan dari beroperasinya tambang nilik CV Putra Anugrah dia menyerahkan kepada pemerintah daerah yang lebih berwenang “Karena ini sudah di ranahnya Kabupaten dan Provinsi, kami di kecamatan tinggal menunggu arahan dan klarifikasi resminya,” pungkas Dyah Muharini.

Sebelumnya Pj Bupati Magetan yang melakukan sidak langsung ke wilayah tambang CV Putra Anugrah pada Kamis (8/5) menegaskan menutup keberadaan tambang yang masuk ke Dukuh Jeruk, Desa Sayutan, Kecamatan Parang Kabupaten Magetan karena lahan yang saat ini ditambang dari surat keterangan pembayaran pajak atau pipil tercatat atas nama Karisun warga Desa Sayutan yang terdiri dari 4 pipil atau surat pembayaran pajak. Dia mengatakan ada ketidakjelasan batas wilayah tambang yang berbatasan langsung antara Jawa Tengah dan Jawa Timur sehingga dimanfaatkan oleh CV Putra Anugrah untuk menambang di wilayah Jawa Timur padahal dari sisi perijinan mereka dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. “Jadi atas nama Karisun ini ada 4 pipil, tidak luas yang pertama ada 1700 meterpersegi, ada 1.400 meter persegi ada yang 1100 meter persegi ada yang 1000 meterpersegi. CV nya ada tapi batas wilayah ini belum jelas. Inilah yang dimanfaatkan oleh para pengusaha masuk dizona abu abu,” katanya. (DmS)

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, Harga Mawar Naik 7 Kali Lipat, Pedagang Bunga Tabur Makam di Pasar Sayur Magetan Tetap Jual Rp 10.000

VISUAL NEWS klik

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM