RASI FM – ESDM Provinsi Jawa Timur melakukan visitasi di lokasi tambang milik CV Putra Anugrah yang kembali beroperasi dimana sebelumnya ditutup oleh pemerintah daerah Kabupaten Magetan karena menambang di wilayah Jawa Timur sementara perijinan yang mereka miliki dari Provinsi Jawa Tengah. Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Magetan, Bambang Istiono Raharjo, mengatakan, visitasi dilakukan oleh ESDM Provinsi Jawa Timur pada Hari Kamis (19/6) dengan melakukan pemeriksaan dokumen tambang milik CV Putra Anugrah serta melakukan pemeriksaan titik koordinat lokasi penambangan yang masuk ke wilayah Jawa Timur. “Kita mendampingi, mereka langsung ke lokasi. Mereka sudah mencatat semua kelengkapan dan dokumen, termasuk koordinat lokasi. Mereka akan melaporkan ke pimpinan mereka,” ujarnya melalui sambungan telepon Jumat (20/6/2025).
Bambang Istiono Raharjo menambahkan, tim visitasi nanti juga akan memastikan lokasi penambangan CV Putra Anugrah di Dukuh Jeruk, Desa Sayutan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur menurut dokumen milik mereka masuk ke Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik mereka sesuai dengan perhitungan ahli yang mereka datangkan meski perijinan mereka dari Provinsi Jawa Tengah. “Ini juga masih dipastikan dulu koordinatnya, kemarin memang Pj Bupati menyampaikan pegang persil itu, tapi kita kembaliken ke ESDM nanti akan dikaji ulang,” imbuhnya.
Hasil dari visitasi tim ESDM Provinsi Jawa Timur menurut Bambang Istiono akan diketahui satu minggu kedepan. Tim visitasi juga meminta perusahaan CV Putra Anugrah untuk melakukan reklamasi dilokasi tambang yang selama ini belum dilakukan. “Dari dinas ESDM sudah menyarankan untuk membenahi lokasi tambang dahulu, reklamasi. Jadi masih akan dilaporkan ke pimpinan mereka. Satu minggu kedepan ESDM Provinsi akan bersurat ke Pemkab Magetan. Kita tunggu saja hasilnya,” ucapnya.
Sebelumnya CV. Putra Anugrah kembali melakukan aktifitas penambangan di wilayah perbatasan Jawa Tengah – Jawa Timur tepatnya di Dukuh Jeruk, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur pasca ditutup oleh pemerintah Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan pada Hari Rabu (7/5) lalu terkait kelengkapan ijin dimana perijinan yang dimiliki dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah namun melakukan penambangan di wilayah Jawa Timur.(DmS)