Connect with us

News

Beroperasi Kembali Tanpa Ijin ESDM Jawa Timur, Pemkab Magetan Laporkan Tambang CV Putra Anugrah ke Provinsi Sebagai Kegiatan Ilegal

Published

on

Beroperasi Kembali Tanpa Ijin ESDM Jawa Timur, Pemkab Magetan Laporkan Tambang CV Putra Anugrah ke Provinsi Sebagai Kegiatan Ilegal

RASI FM – Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur melaporkan kegiatan tambang galian C milik CV Putera Anugerah yang berlokasi di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Magetan, Bambang Istiono Raharjo, mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait beroperasinya penambangan milik CV Putra Anugrah. “Kita dapat laporan sudah seminggu beroperasi. Kita tidak punya kewenangan menutup ya, kita hanya melaporkan saja. Kita sudah melaporkan ke Dinas ESDM Provinsi,” ujarnya melalui sambungan telepon Rabu (18/6/2025).

Bambang Istiono menambahkan, CV Putra Anugrah dipastikan illegal ketika menambang di Dukuh Jeruk, Desa Sayutan, Kabupaten Magetan karena masuk wilayah Jawa Timur. Mereka tidak bisa menunjukkan ijin menambang dari ESDM Jawa Timur. “Kita fokus ke Jawa Timur, ketika dia tidak bisa menunjukkan ijin di bawah ESDM Jawa Timur kita anggap illegal. Mereka tidak bisa menunjukkan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Masuk Musim Penghujan, Harga Ubi Jalar Jatuh Tinggal Rp 1.600, Ini Cara Petani Magetan Mensiasati

Pemerintah Kabupaten Magetan menurut Bambang telah melaporkan kegiatan penambangan illegal yang dilakukan oleh CV Putra Anugrah ke ESDM Provinsi Jawa Timur. “Yang punya kewenangan tambang illegal itu kan APH. Dinas ESDM akan menindaklanjuti surat yang kita kirimkan itu, kemudian mereka akan melaporkan ke Polda Jawa TImur dan nanti akan ditindaklanjuti APH,” ucapnya.

Baca Juga:  Pemkab Magetan Alokasikan Anggaran Rp 5,6 Miliar Untuk Pembangunan Fasilitas Mobilitas Keberadaan Unesa.

Bambang mengaku dampak yang akan ditimbulkan dari penambangan di Desa Sayutan baik kerusakan alam, sosial, maupun budaya mengingat tidak ada aktivitas melaksanakan teras siring oleh perusahaan. Bahkan tinggi tebing lokasi tambang di Desa Sayutan mencapai lebih dari 50 meter yang jelas jelas menyalahi aturan. “Kita sidak kemarin tidak ada terassiringnya, tidak ada reaklamasinya. Padahal batasan tinggi tebing itu 6 meter keatas dan 4 meter lebar untuk terasiring. Kalau kita lihat di lapangan itu sampai 50 meter tingginya,” katanya.

Baca Juga:  4.200 Ton Gula Menumpuk di Gudang PG Poerwodadie, Petani Tebu di Magetan Kesulitan Modal Masa Tanam 2025.

Sebelumnya CV. Putra Anugrah kembali melakukan aktifitas penambangan di wilayah perbatasan Jawa Tengah – Jawa Timur tepatnya di Dukuh Jeruk, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur pasca ditutup oleh pemerintah Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan pada Hari Rabu (7/5) lalu terkait kelengkapan ijin dimana perijinan yang dimiliki dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah namun melakukan penambangan di wilayah Jawa Timur. (DmS)

VISUAL NEWS klik

 726 total views,  3 views today