Connect with us

News

Kabur Usai Tabrak Pejalan Kaki, Sopir Pikap di Magetan Diamankan Polisi.

Published

on

Kabur Usai Tabrak Pejalan Kaki, Sopir Pikap di Magetan Diamankan Polisi.

RASI FM – Polres Magetan, Jawa Timur mengamankan ASA (28) warga Desa Plangkrongan, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan terduga sopir mobil pikap L300 nomor polisi AE9415NH yang melarikan diri usai menabrak 2 pejalan kaki. Kanit Gakkum Satlantas Polres Magetan, Iptu Sulanjar, mengatakan, ASA diduga kurang hati hati saat mengendari kendaraannya di jalan yang menikung sehingga menabrak GN (73) dan SYN (65) keduanya warga Dusun Genggong, Desa Randugede saat berjalan di Jalan Sumberagung–Plangkrongan, masuk Desa Sumberagung sekitar pukul 04.45 WIB. “Dugaan sementara, pengemudi kurang hati-hati saat melalui jalan menikung dan mengambil jalur terlalu ke kanan, sehingga menabrak dua pejalan kaki. Kejadianya tadi pagi sekitar pukul 04:45 WIB,” ujarnya melalui pesan singkat Rabu (18/6/2025).

Baca Juga:  Gelar Haflah Takharruj, Pesantren Al Jahra Lepas 215 Santri Hafal Al Quran.

Sulanjar menambahkan, akibat tabrakan tersebutkorban GN mengalami luka berat di kepala bagian belakang, tangan kanan, dan kaki kanan, dan ditemukan dalam kondisi tidak sadar. Sementara SYN (65) mengalami luka memar di pipi dan lecet di tangan. “Korban mengalami luka – luka dan satu meninggal dunia setelah menjalani perawatan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Tanggapi Proyek Jalan Yang Rusak, Ketua Komisi D DPRD Magetan Soroti Peran Konsultan Pengawas.

Polisi menurut Sulanjar menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 07:30 WIB. Dari hasil penyelidikan dengan melakukan pengecekan dari CCTV di sejumlah titik serta koordinasi dengan komunitas pikap, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi juga menemukan adanya kerusakan pada spion kendaraan pikap yang sudah diperbaiki. “Kita Koordinasi dengan perangkat desa dan mendatangi rumah yang diduga pengemudi dari kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Tersangka kita amankan pukul 15:00 WIB,” ucapnya.

Baca Juga:  Empat Lagi Warga Magetan Positif Corona

Polsi menyita mobil pikap L300 nomor polisi AE9415NH milik pelaku. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 310 ayat (4), ayat (3) sub pasal 106 ayat 2 sub pasal 312 Undang – undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lIntas dan Angkutan Jalan. (DmS)

 666 total views,  3 views today