RASI MAGETAN – Mbah Wagimun (79), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang sebelumnya diamankan petugas karena kedapatan menyimpan uang lebih dari Rp 10 juta hasil mengemis selama lima tahun, menolak dirawat di rumah lansia.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan, Parminto Budi Utomo, menyampaikan bahwa Mbah Wagimun mengaku masih memiliki tempat tinggal serta sanak keluarga di kampung halamannya.
“Dia mengaku masih punya rumah dan keponakan. Karena itu, menolak ketika kami tawari untuk dirawat di panti lansia,” ujar Parminto melalui sambungan telepon, Minggu (3/8/2025).
Meskipun demikian, pihak Dinas Sosial menilai Mbah Wagimun memiliki kecenderungan untuk kembali mengemis, mengingat aktivitas tersebut sudah menjadi kebiasaan sejak lama.
“Sudah jadi kebiasaannya, seperti sudah mental. Jadi agak sulit diubah. Kami akan upayakan agar beliau tidak kembali ke jalan, dan tentunya peran keluarga serta lingkungan sangat penting,” imbuhnya.
Dinas Sosial juga akan mengupayakan berbagai bentuk bantuan, seperti pendaftaran ke program BPJS Kesehatan segmen PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan bantuan sosial lainnya yang relevan.
“Kalau memang kondisinya memenuhi syarat, kami akan koordinasi dengan pemerintah desa agar diusulkan bantuan. Minimal bisa mendapatkan BPJS PBI,” jelas Parminto.
Sebelumnya, Mbah Wagimun diamankan oleh petugas Dinas Sosial saat mengemis di depan sebuah minimarket di Jalan Diponegoro, Magetan. Saat diperiksa, petugas menemukan uang tunai senilai Rp 10.402.000 yang disimpan dalam saku-saku baju yang dikenakan berlapis-lapis, serta dalam karung lusuh yang selalu ia bawa.
Uang tersebut diakui sebagai hasil mengemis selama lima tahun terakhir, dan rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa tua. Mbah Wagimun diketahui hidup seorang diri setelah anak semata wayangnya meninggal dunia beberapa tahun lalu. (DmS)