RASI MAGETAN – Pasangan suami istri pengemis tajir SL (58) dan SA (50) yang dirazia Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur merupakan pengemis yang telah lama beroperasi di perempatan Jabung, Kecamatan Mlarak, Kota Reog Ponorogo. Kabid Trantib Satpol PP Ponorogo, Subiantoro, mengatakan, pasutri pengemis tajir tersebut bahkan lebih dari 3 kali kena razia dan dilakukan pembinaan, tapi kembali lagi melakukan kegiatan mengemis. “Sudah bolak balik sebenarnya kami razia. Setiap selesai kami bina kembali lagi,” ujarnya melalui pesan singkat Jumat (25/7/2025).
Kedua pasutri pengemis tajir tersebut menurut Subiantoro juga sering melawan ketika diamankan petugas. Saat diamankan mengemis di perempatan Jabung dan kedapatan membawa uang lebih dari satu juta keduanya juga sempat melawan dan mengamuk di kantor Satpol Pp. “Sempat mengamuk di kantor kemarin, bahkan mau balik meja. Salah satu anggota kemarin nyaris digigit karena tidak terima dirazia,” imbuhnya.
Pasutri pengemis tajir SL (58) dan SA (50) warga Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo tersebut diamankan Hari Selasa (22/7) saat mengemis di perempatan Jabung petugas mendapati kresek hitam yang dibawa keduanya yang terlihat berat, Ketika dibuka didapati uanag hasil megnamen mereka yang hanya beberapa jam sebanyak Rp 1.462.500. “Kami hitung nyaris Rp 1,5 juta. Terdiri dari uang recehan Rp 500, Rp 1000 an dan ada juga yang Rp 10 ribu,” ucapnya.
Pasutri tersebut saat ini dibawa ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Ponorogo untuk dilakukan pembinaan. “Kami amankan kemudian kami bawa ke kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ponoorgo di Jalan Gondosuli. Selebihnya untuk pembinaan tentu ke Dinsos P3A di Kelurahan Nologaten,” pungkasnya. (DmS)