RASI MAGETAN – Tumirin (57) terlihat tersenyum sumringah diantara 377 honorer lainnya yang menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK tahap I yang diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita, di Pendopo Agung Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Keinginan yang dinanti setelah 25 tahun mengabdi sebagai tenaga honorer tenaga kebersihan dan penjaga malam di kantor Kecamatan Sukorejo, seolah terbayar. “Senang bisa lolos jadi P3K. Sebelumnya saya bekerja di kantor Kecamatan Sukorejo tahun 1999 sebagai penjaga dan tenaga kebersihan. Sudah 25 tahun,” ujarnya ditemui di Pendopo Agung Ponorogo Kamis (24/7/2025).
Tumirin mendapat SK pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2024 yang diserahkan oleh wakil Bupati Ponorogo Lisdya Rita di Pendopo Agung Ponorogo. Dia mengaku sempat gagal mengikuti seleksi CPNS melalui K2. Pada seleksi PPPK tahun 2024 berbekal tekat kuat dia mengikuti tes P3K dengan tes berbasis Computer Assisted Test (CAT). “Dulu ikut K2 gagal di tes tulis, mungkin karena pengalaman juga kurang. Pertama kali pegang komputer, soalnya sulit-sulit, kalah sama yang muda. Kemarin ikut P3K tesnya susah karena pakai computer. Hanya yakin lolos, dan benar saya bisa lolos,” imbuhnya.
Dari penjaga dan tenaga kebersihan kantor kecamatan dengan gaji Rp 30.000
Tumirin mengaku sebelumnya mengabdi sebagai penjaga kantor Kecamatan Sukorejo sejak tahun 1999. Selain menjadi tenaga kebersihan di Kantor Kecamatan, Tumirin juga sebagai penjaga malam di kantor tersebut. “Ya pagi gitu buka kantor bersih-bersih. Nanti pulang paling akhir. Malam juga menjaga kantor kecamatan,” katanya.
Tumirin mengaku sebagai honor tenaga kebersihan dan penjaga di kantor Kecamatan Sukorejo pada tahun 1999 digaji Rp 30.000 perbulan. Seiring waktu gajinya mulai naik hingga gaji terakhir yang dia terima sebagai tenaga honor mencapai Rp 2.500.000 perbulan. “Dulu upahnya Rp30.000, lalu naik Rp50.000, naik lagi Rp150.000. Ya naik secara bertahap hingga Rp 1.250.000 dan sekarang sampai Rp 2.500.000,” ucapnya.
Untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, Tumirin mengaku bekerja sampingan sebagai tenaga buruh tani di desanya. Meski sulit, namun Tumirin mengaku bisa menyekolahkan anak anaknya. Ia memilih tetap bertahan sebagai tenaga honorer meski dengan upah yang tak seberarap sebagai bentuk pengabdian kepada negara. “Alhamdulillah anak-anak bisa sekolah sampai SMA. Anak saya dua, yang satu sudah menikah, Rumah saya kan dekat dengan kantor kecamatan, ya itung-itung sebagai bentuk pengabdianlah,” katanya.
Enam bulan jelang pensiun.
Tumirin mengaku tetap bahagia meski masa kerjanya sebagai P3K terbilang singkat, sekitar 6 bulan mendatang. Di usia 57 tahun Tumirin terhitung akan menjalani masa pensiun pada 31 Januari 2023 mendatang. Ia mengaku memanfaat peluang tes P3K selama masih ada waktu. “Senang lah meski memang tinggal beberapa bulan saja, saya tetap bersyukur. Kesempatan ini sangat berarti bagi saya, Kemarin ikut tes karena mumpung ada peluang tes, ya saya ikut saja,” ucapnya.
Wakil Bupati Ponorogo himbau P3K yang diangkat tidak ajukan cerai.
Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo, Lisdyarita menghimbau kepada 378 PPPK tahap 1 tahun 2024 untuk meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja dan tidak mengajukan gugatan cerai setelah mendapat SK pengangkatan menjadi abdi negara. Hal tersebut menghindari fenomena sejumlah P3K mengajukan guguatan cerai pasca merneima SK. “Pesannya yang pasti ketika menerima SK, PPPK harusnya mempertahankan karena itu ada do’a dari suami atau istri, ada do’a dari keluarga, jadi mohon dipertahankan. Keluarga yang sudah utuh jangan sampai ketika kita menjadi seseorang, terus langsung berubah,” ujarnya.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Ahmad Zamroni mengatakan penyerahan SK PPPK Kabupaten Ponorogo sebanyak 378 pegawai dimana 356 P3K dari formasi tenaga teknis, formasi tenaga pendidikan sebanyak 17 orang dan 5 formasi dari tenaga kesehatan. “24 juli penyerahan SK Bupati Ponorogo PPPK tahap 1, sejumalah 378. Paling tua kurang 1 tahun sejak pendaftaran, tinggal 6-8 bulan masa kerja kalau sekarang,” ucapnya. (DmS)