RASI MAGETAN – Pemerintah Kabupaten Magetan kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tahun 2025. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan, Parminto Budi Utomo, mengatakan Sebanyak 2.320 warga telah ditetapkan sebagai penerima bantuan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Magetan. Penyaluran BLT akan dilaksanakan pada bulan Agustus. “SK penetapan penerima sudah terbit dan saat ini sedang disiapkan proses administrasi teknis pendistribusiannya,” ujarnya.
Parminto menambahkan, dari total penerima BLT DBHCHT sebanyak 2.320 terdapat 800 karyawan atau buruh pabrik rokok yang masing-masing akan mendapatkan BLT sebesar Rp1.200.000, hasil akumulasi dari penerimaan BLT selama 4 bulan dimana setiap bulan pemerima manfaat mendapat bantuan Rp300.000 per bulan. Sementara itu, 1.520 orang lainnya merupakan buruh tani tembakau serta masyarakat dalam kategori kemiskinan ekstrem yang akan menerima BLT sebanyak Rp900.000, terdiri dari Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan.
“Bantuan untuk buruh pabrik rokok ini akan disalurkan sekaligus di bulan Agustus. Ini bentuk perhatian pemerintah kepada para pekerja sektor industri tembakau. Kami menggunakan data kemiskinan ekstrem dari tahun 2024. Data tersebut berasal dari DTKS non penerima bansos,” imbuhnya.
Parminto juga menekankan bahwa bantuan BLT DBHCHT tersebut merupakan wujud nyata dari pemanfaatan dana cukai yang kembali kepada masyarakat. Pihaknya akan memastikan distribusi dilakukan secara tepat sasaran dan transparan
“Prinsipnya adalah dana cukai harus memberi dampak positif bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh industri hasil tembakau. Baik itu buruh, petani tembakau, maupun masyarakat rentan lainnya. Kami libatkan pemerintah desa dan kelurahan untuk memastikan data akurat dan bantuan sampai kepada yang berhak. Mekanismenya juga akan kami sampaikan terbuka ke masyarakat,” tandasnya.
Total anggaran yang dialokasikan untuk BLT DBHCHT tahun ini mencapai sekitar Rp5 miliar, yang disesuaikan dengan jumlah penerima dan besaran bantuan masing-masing. (DmS)