Connect with us

Hukum & Kriminal

Anak Pengasuh Panti Asuhan di Magetan Ditetapkan Tersangka, Polisi Tidak Menahan Tersangka.

Published

on

Anak Pengasuh Panti Asuhan Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Penganiayaan Santri Perempuan.

RASI FM – Kepolisian Resor Magetan telah menetapkan M anak dari pengasuh panti asuhan di Magetan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap santri perempuan hingga mengalami trauma ketakutan berkepanjangan. Kasi Humas Polres Magetan Iptu Agus Riyanto mengatakan, kepolisian telah menetapkan tersangka terhadap M terduga pelaku penganiayaan sejak hari Jumat (6/9) kemarin gelar perkara dan status M dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga:  Wabup  Magetan Imbau Pedagang Cantumkan Harga, Cegah “Getok Harga” Jelang Lebaran

“Itu melalui proses pemanggilan, untuk proses pemanggilan sudah dilayangkan. Intinya udah meningkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.

Agus Riyanto menambahkan, meski ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak menahan tersangka. M ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap santri putri dengan memukul dada pakai selang, memukul paha dengan baja ringan dan membotaki rambut santri perempaun setelah meminta keterangan dari 5 saksi.

Baca Juga:  Masih Zona Merah, Pemkab Magetan Perpanjang PPKM sampai 8 Februari

“Dari 5 orang saksi dimintai keterangan artinya sudah mencukupi alat bukti. Itu sudah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” imbuhnya.

Polisi belum menahan M karena masih dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait laporan dugaan penganiayaan santri putri penghuni panti asuhan yang membuat korban mengalami trauma ketakutan berlebihan. (DmS)

Baca Juga:  Residivis di Ponorogo Bobol Toko Bangunan, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara.

 844 total views,  3 views today