Connect with us

News

Polres Magetan Tetapkan Penjaga Perlintasan Kereta Api Tersangka Dalam Kecelakaan KA Malioboro yang Tewaskan 4 Pemotor.

Published

on

Polres Magetan Tetapkan Penjaga Perlintasan Kereta Api Tersangka Dalam Kecelakaan KA Malioboro yang Tewaskan 4 Pemotor.

RASI FM – Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur menetapkan AS, penjaga palang pintu perlintasan kereta api JPL 08 Magetan sebagai tersangka dalam kecelakaan KA Malioboro yang menabrak 7 sepeda motor yang menewaskan 4 orang dan melukai 5 pemotor di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan pada Senin (19/5) lalu. Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi.

Baca Juga:  Kenalkan Katalog Elektronik Versi 6, Pemkab Magetan Buka Peluang Pengadaan Barang Pemerintah Kepada KDMP.

“Kami sudah menetapkan tersangka berdasarkan olah TKP dan bukti petunjuk yang ada, kami telah melaksanakan pemeriksaan dari Kadaop 7, asisten masinis, Polsuska dan penjaga perlintasan kereta api itu sendiri serta saksi pada peristiwa tersebut,” ujarnya ditemui di pendopo Surya Graha Senin malam (26/5/2025)

Raden Erik Bangun Prakasa menambahkan, dari hasil keterangan para saksi dan pengakuan tersangka yang mengaku telah lalai menjalankan tugas menutup dan membuka pintu perlintasan padahal telah menerima informasi akan adanya 2 kereta yang melintas.

Baca Juga:  Pagu Rombel SMA/SMK Negeri pada SPMB 2026 telah Dikunci, Cabdindik Ponorogo Pastikan Tidak Ada Penambahan Tahun Ini.

“Yang bersangkutan telah menerima kabar terkait akan melintasnya 2 kereta, yaitu kereta Mataremaja dan Malioboro ekspres. Namun pada pelaksanaanya yang bersangkutan lupa atau lalai membuka palang pintu tesebut sehingga terjadilah kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan 4 orang meninggal dunia dan 5 orang luka luka,” imbuhnya.

Baca Juga:  Mengenal Kue Gulung Wijen Lilis Yang melanglang Hingga Ke Taiwan

Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. “Ancaman kurang lebih lima tahun penjara,” punkas Raden Erik Bangun Prakasa. (DmS)

VISUAL NEWS klik

 610 total views,  3 views today