RASI MAGETAN – Sidang perdana kasus kecelakaan Kereta Api Malioboro Ekspres di pintu perlintasan JPL 08 Stasiun Magetan, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Kamis (2/10/2025). Sidang yang berlangsung sekitar pukul 11.45–12.15 WIB ini mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa AS, penjaga pintu perlintasan JPL 08 Stasiun Magetan.
Humas PN Magetan Deddi Alparesi menjelaskan, perkara ini dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galang Wahyu Ramadhan pada 26 September 2025. “Ketua PN Magetan telah menunjuk majelis hakim dengan Penetapan No. 107/Pid.B/2025/PN Mgt. Majelis diketuai oleh Bapak Rintis Candra yang juga Wakil Ketua PN Magetan, serta dua hakim anggota, Ibu Nur Wahyu Lestariningrum dan Bapak Andi Ramdhan Adi Saputra,” terang Deddi.
Dalam surat dakwaan berbentuk kumulatif, AS didakwa melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia serta Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. “Terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi. Dengan demikian, sidang berlanjut ke tahap pembuktian,” tambah Deddi.
Sidang kemudian ditunda hingga Kamis (9/10/2025) pukul 10.00 WIB dengan agenda pembuktian dari JPU. Kasus ini sendiri bermula dari kecelakaan di pintu perlintasan KA JPL 08 Stasiun Magetan pada Senin, 19 Mei 2025, yang mengakibatkan korban jiwa dan luka berat. (DmS)