Connect with us

Hukum & Kriminal

Kasus Laka KA Malioboro Ekspres, Penjaga Pintu Perlintasan Mulai Disidangkan

Published

on

Kasus Laka KA Malioboro Ekspres, Penjaga Pintu Perlintasan Mulai Disidangkan

RASI MAGETAN – Sidang perdana kasus kecelakaan Kereta Api Malioboro Ekspres di pintu perlintasan JPL 08 Stasiun Magetan, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Kamis (2/10/2025). Sidang yang berlangsung sekitar pukul 11.45–12.15 WIB ini mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa AS, penjaga pintu perlintasan JPL 08 Stasiun Magetan.

Baca Juga:  Kuota Vaksin Minim, Bupati Magetan Menghimbau Warga Laksanakan Prokes Ketat

Humas PN Magetan Deddi Alparesi menjelaskan, perkara ini dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galang Wahyu Ramadhan pada 26 September 2025. “Ketua PN Magetan telah menunjuk majelis hakim dengan Penetapan No. 107/Pid.B/2025/PN Mgt. Majelis diketuai oleh Bapak Rintis Candra yang juga Wakil Ketua PN Magetan, serta dua hakim anggota, Ibu Nur Wahyu Lestariningrum dan Bapak Andi Ramdhan Adi Saputra,” terang Deddi.

Baca Juga:  Selama Tahun 2021 Polres Magetan Tangani 183 Kasus.

Dalam surat dakwaan berbentuk kumulatif, AS didakwa melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia serta Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. “Terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi. Dengan demikian, sidang berlanjut ke tahap pembuktian,” tambah Deddi.

Baca Juga:  Bupati Magetan Meminta Mediasi Atas Keluhan Warga Yang Mengaku Dipersulit Mengurus Ijin Pertamini di Lahannya.

Sidang kemudian ditunda hingga Kamis (9/10/2025) pukul 10.00 WIB dengan agenda pembuktian dari JPU. Kasus ini sendiri bermula dari kecelakaan di pintu perlintasan KA JPL 08 Stasiun Magetan pada Senin, 19 Mei 2025, yang mengakibatkan korban jiwa dan luka berat. (DmS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM