Hukum & Kriminal
PN Magetan Jatuhkan Hukuman Penjara 7 dan 5 Tahun pada Komplotan Pembobol ATM Rp 645 Juta.
Published
6 bulan agoon
By
rasinews
RASI MAGETAN – Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Jawa Timur menjatuhkan hukuman pidana kepada tiga terdakwa kasus pembobolan mesin ATM di sebuah minimarket, yang berhasil menggondol uang sebesar Rp 645 juta yang diketahui karyawan pada pada Senin (2/6) . Humas PN Magetan Deddi Alparesi mengatakan, ketiga terdakwa berinisial DI, YPW, dan RA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan yang memberatkan pada sidang yang digelar pada Hari Kamis (16/10) lalu. “Majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada terdakwa DI dan YPW, serta 5 tahun penjara kepada terdakwa RA. Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan,” ujarnya melalui pesan singkat Senin (20/10/2025).
Alparesi menambahkan, Majelis hakim yang diketuai Cesar Antonio Munthe, didampingi Andi Ramdhan Adi Saputra dan Putri Nugraheni Septyaningrum, menegaskan para terdakwa dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Terdakwa YPW dan DI merupakan residivis dalam kasus serupa. “Hal yang memberatkan para terdakwa merupakan residivis dalam kasus serupa dan telah meresahkan masyarakat dan mengakibatkan kerugian bagi Bank BNI. Selain itu,” imbuhnya.
Aksi pencurian dengan membobol mesin ATM terjadi di dalam minimarket yang berada di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, diketahui pada Hari Senin (2/6) saat Sandy Priyo Sasongko salah satu kawyawan yang mendapat sif pagi melihat kerusakan mesin ATM. Mengetahui salah satu mesin ATM yang berada di sisi timur ruangan mengalami kerusakan, Sandy langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepala toko dan segera membuat laporan ke aparat kepolisian dari Polsek Barat.
Dari keterangan ketiga pelaku sebelumnya telah melakukan pengamatan lokasi ATM di dalam minimarket salama 2 hari. Komplotan itu melancarkan aksinya pada Senin malam (2/6). Para pelaku menjebol plafon minimarket, kemudian mengelas mesin ATM hingga terbuka. Dari dalam mesin tersebut, DI dan YPW mengambil uang tunai sebesar Rp645 juta, yang kemudian dibagi untuk keperluan pribadi dan berfoya-foya. (ĎmS)
528 total views, 3 views today
You may like

Empat Terdakwa Rokok Ilegal di Magetan Bayar Denda Rp 2,8 Milyar.

Dua Pelaku Pembobol ATM Masih Jadi Buron, Kapolres Magetan Kirim Pesan Serahkan Diri.

Polres Magetan Tangkap 3 Residivis Pelaku Pembobol ATM Mini Market, Hasilnya Untuk Beli Cincin Nikah dan Hewan Kurban.

Tetap Gelar Sidang Kasus Anak, PN Magetan Tetap Dukung Rekan Mereka Yang Tuntut Kesejahteraan Dengan Tidak Merugikan Masyarakat.

Divonis 9 Tahun, Oknum Guru Magetan yang Ajak Siswa SD Nginap di Hotel Terancam Diberhentikan Sebagai ASN

Kasus Penimbunan Solar, Pengadilan Negeri Magetan Putuskan Terdakwa Dipenjara 2 Bulan 15 Hari.


