Connect with us

Hukum & Kriminal

PN Magetan Jatuhkan Hukuman Penjara 7 dan 5 Tahun pada Komplotan Pembobol ATM Rp 645 Juta.

Published

on

PN Magetan Jatuhkan Hukuman Penjara 7 dan 5 Tahun pada Komplotan Pembobol ATM Rp 645 Juta.

RASI MAGETAN – Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Jawa Timur menjatuhkan hukuman pidana kepada tiga terdakwa kasus pembobolan mesin ATM di sebuah minimarket, yang berhasil menggondol uang sebesar Rp 645 juta yang diketahui karyawan pada pada Senin (2/6) . Humas PN Magetan Deddi Alparesi mengatakan, ketiga terdakwa berinisial DI, YPW, dan RA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan yang memberatkan pada sidang yang digelar pada Hari Kamis (16/10) lalu. “Majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada terdakwa DI dan YPW, serta 5 tahun penjara kepada terdakwa RA. Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan,” ujarnya melalui pesan singkat Senin (20/10/2025).

Baca Juga:  Dorong Perkembangan UMKM Dimasa Pandemi, Bank Mandiri Magetan Salurkan CSR Bantuan Alat Kerja Dan Beasiswa.

Alparesi menambahkan, Majelis hakim yang diketuai Cesar Antonio Munthe, didampingi Andi Ramdhan Adi Saputra dan Putri Nugraheni Septyaningrum, menegaskan para terdakwa dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Terdakwa YPW dan DI merupakan residivis dalam kasus serupa. “Hal yang memberatkan para terdakwa merupakan residivis dalam kasus serupa dan telah meresahkan masyarakat dan mengakibatkan kerugian bagi Bank BNI. Selain itu,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pra TMMD ke-126 di Desa Kembangan Magetan Dibuka, Fokus Bangun Jalan Tani dan Perbaikan Rumah Tak Layak Warga

Aksi pencurian dengan membobol mesin ATM terjadi di dalam minimarket yang berada di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, diketahui pada Hari Senin (2/6) saat Sandy Priyo Sasongko salah satu kawyawan yang mendapat sif pagi melihat kerusakan mesin ATM. Mengetahui salah satu mesin ATM yang berada di sisi timur ruangan mengalami kerusakan, Sandy langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepala toko dan segera membuat laporan ke aparat kepolisian dari Polsek Barat.

Baca Juga:  Di tengah Ribuan Peternak Kesulitan Pakan, Hanya 2 Asosiasi di Magetan Yang Bisa Ajukan Kuota Jagung Import.

Dari keterangan ketiga pelaku sebelumnya telah melakukan pengamatan lokasi ATM di dalam minimarket salama 2 hari. Komplotan itu melancarkan aksinya pada Senin malam (2/6). Para pelaku menjebol plafon minimarket, kemudian mengelas mesin ATM hingga terbuka. Dari dalam mesin tersebut, DI dan YPW mengambil uang tunai sebesar Rp645 juta, yang kemudian dibagi untuk keperluan pribadi dan berfoya-foya. (ĎmS)

 528 total views,  3 views today