Hukum & Kriminal
Empat Terdakwa Rokok Ilegal di Magetan Bayar Denda Rp 2,8 Milyar.
Published
4 bulan agoon
By
rasinews
RASI MEDIA – Pengadilan Negeri (PN) Magetan berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar melalui perkara cukai rokok. Humas Pengailan Negeri Kabupaten Magetan Deddi Alparesi mengatakan, para terdakwa AS, SE, TA, dan RR dalam perkara Nomor 110, 111, 112, 117/Pid.Sus/2025/PN Mgt menyetorkan sejumlah uang ke rekening titipan di Kejaksaan Negeri Magetan, sebagai pembayaran atas sanksi administrasi berupa denda dalam sidang yang dilaksanakan pada Hari Rabu (31/12) lalu. “Para Terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya, serta menunjukkan niat untuk membayar denda dengan total lebih dari Rp 2,8 miliar, dan telah dilaksanakan dengan bukti setoran ke rekening penitipan”, ucapnya melalui pesan singkat Jumat (2/1/2026).
Deddi menambahkan, dalam perkara tersebut Para Terdakwa didakwa melanggar Pasal 56 UU Cukai, dimana peran Terdakwa AS yang bertindak sebagai pembuat dan penjual, SE sebagai pembeli yang kemudian menjual kembali di wilayah Lampung, sedangkan TA dan RR merupakan sopir yang mengangkut barang kena cukai berupa rokok tersebut. Barang bukti berhasil diamankan oleh Penyidik dari Bea Cukai saat perjalanan di tol di wilayah Magetan. Saat agenda Majelis Hakim membacakan putusannya, pihak keluarga dari Para Terdakwa menyampaikan untuk memenuhi kewajiban denda administrasi berupa denda, yang nominalnya 4 kali dari total cukai yakni sekitar Rp 700 juta. “ Majelis Hakim menskor sidang untuk memberikan kesempatan kepada Jaksa dan pihak keluarga Terdakwa untuk ke bank agar uang tersebut dihitung dan segera disetorkan ke rekening penitipan,” imbuh Deddi.
Setelah Majelis Hakim memastikan prosedur penyerahan denda administrasi telah selesai, Majelis Hakim kembali bermusyawarah dan menjatuhkan putusannya dengan berdasar Pasal 64 UU Cukai, yang memungkinkan tidak adanya penjatuhan pidana penjara bagi Terdakwa yang telah melunasi denda administrasi sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. “Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2,8 miliar, yang merupakan sanksi administratif dan diperhitungkan sebagai pembayaran pidana denda yang ditetapkan”ucap Deddi.
Pelunasan tersebut menjadi alasan yang meringankan bagi Para Terdakwa. Para Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan sebelumnya mereka belum pernah dihukum. Sementara itu hal yang memberatkan adalah perbuatan Para Terdakwa telah merugikan keuangan negara. Atas putusan tersebut Para Terdakwa kompak menyatakan menerima putusan, sementara Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. “ Langkah ini tidak hanya menegaskan komitmen pengadilan dalam menindak pelanggaran hukum, tetapi juga menunjukkan kontribusi nyata terhadap pemulihan keuangan negara,” pungkas Deddi.
721 total views, 3 views today
You may like

20 Tahun di Krangkeng, Mbah Kirno Akhirnya Dibawa Purnomo Pemilik Yayasan Berkah Bersinar Abadi

Sejumlah Pedagang Sayur Malam di Lahan Parkir Pasar Sayur Menolak Relokasi Karena Khawatir Tal Ada Pembeli, Disperindag Magetan Lakukan Sosialisasi.

50 Kasus PMK di Magetan Dinyatakan Sembuh, Dinas Peternakan Perkuat Vaksinasi dan Edukasi Peternak

Amanda Mengajarkan Merajut Masa Depan Warga Binaan Rutan Magetan Melalui Karya Benang Rajut.
Cuaca Ekstrem, Pendakian Tektok Cemoro Sewu Ditutup Sementara

Pemkab Magetan Terima 11 Sertifikat Tanah Hasil Penyelamatan Aset Daerah


