Connect with us

Hukum & Kriminal

Polres Magetan Amankan Komplotan Pengedar Narkoba, Peredaran Sampai di Kecamatan.

Published

on

Polres Magetan Amankan Komplotan Pengedar Narkoba, Peredaran Sampai di Kecamatan.

RASI FM – Satuan satnarkoba Polres Magetan berhasil meringkus empat pengedar narkotika yang beroperasi antar wilayah di Magetan dan sekitarnya. Kasatnarkoba Polres Magetan Iptu Danang Tri Widodo mengatakan, ke 4 pelaku selain mengedarkan sabu-sabu juga mengedarkan ganja sintentis dan pil ekstasi.

“Tersangka yang kita amankan dari laporan polisi ada 4 tersangka ada DS alamat Gambiran Maospati, BS, SN, dan AS. Tersangka ini patut diduga menguasai, memiliki dan menyediakan barang berupa narkotika golongan 1 baik tanaman ganja maupun sintetis,” ujarnya.

Baca Juga:  Kades Ngariboyo Dipastikan Pelaku Tunggal Dugaan Kasus Korupsi DD Tahun 2019 Yang Rugikan Negara Rp 209 Juta.

Iptu Danang Tri Widodo menambahkan, empat pelaku di ringkus petugas satnarkoba di rumah masing-masing sementara satu terduga pengedar masih buron. Polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu sabu 37,66 gram, ganja sintestis 0,99 gram, dan ganja kering 8,45 gram serta pil ekstasi sebanyak 31 butir dalam bungkus plastic.

Baca Juga:  Pemkab dan Polres Magetan Fasilitasi Bus Gratis Arus balik bagi Ratusan Pemudik Magetan.

“Perlu kita waspadai bahwa peredaran narkoba sudah menyebar di berbagai wilayah, Terbukti TKP nya ada di Kecamatan Karangrejo, Maospati, maupun Takeran. Itu menandakan peredaran narkoba masih ada,” imbuhnya.

Baca Juga:  PN Magetan Tolak Praperadilan Tumini terhadap Polres Magetan

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dan pasal 123 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara. (DmS)

VISUAL NEWS klik

 1,144 total views,  3 views today