Connect with us

Hukum & Kriminal

Predator Anak Dibawah Umur di Magetan Dengan Iming Iming Uang Rp 50.000 Mengaku Rudapaksa 3 Korban.

Published

on

Predator Anak Dibawah Umur di Magetan Dengan Iming Iming Uang Rp 50.000 Mengaku Rudapaksa 3 Korban.

RASI FM – Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur memastikan ada 2 korban lain dari MI (19) warga Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan yang melakukan tindak asusila sodomi. Unit PPA Polres Magetan Aiptu Totok Sudiartanto mengatakan, dari pengakuan tersangka ada 3 korban yang di rudapaksa melakukan tindak asusila. “Dari keterangan tersangka ada 3 korban yang merupakan anak dibawah umur,” ujarnya di ruang kerjanya Rabu (30/4/2025).

Totok menambahkan, modus pelaku untuk membujuk korban adalah dengan akan memberikan uang Rp 50.000 kepada yang mau diajak untuk COD pelek sepeda motor. Pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya dan mengikat korban sebelum merudapaksa. “Membujuknya akan dikasih uang Rp 50.000 kepada anak anak yang bermain. Banyak yang mau tapi pelaku memilih korbannya,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pengurus DPC Resmi Terbentuk, Peradi Magetan Siap Beri Pendampingan Hukum Gratis Kepada Warga.

Terbongkarnya kasus asusila yang dilakukan oleh pengangguran tersebut setelah salah satu korban yang masih duduk di bangku kelas 4 salah satu sekolah dasar kesulitan saat mau BAB. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi setelah mendengar keterangan dari korban. ”Korban ini merasa kesakitan saat BAB saat di tanya orang tuanya korban mengaku mejadi korban kekerasan seksual pelaku kemudian lapor,” ucap Totok.

Baca Juga:  Terputus 20 Tahun Dari Pancasila, BPIP Tekankan Pentingnya Sosialisasi Pancasila Kepada Generasi Milenial.

Dari tempat kejadian perkara polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti potongan tali rafia warna kuning untuk mengikat korban, dasi pramuka warna merah putih, paku, palu, dan ikat rambut warna hitam dari karet. Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 292 KUHP. “Dengan pidana penjara paling maksimal 15 tahun atau denda Rp5 miliar,” pungkas Joko (DmS)

Baca Juga:  Ada Kegiatan Koordinasi Sekolah Dengan Oknum Yang Diduga Pengurus Besar PGRI Ilegal, Pengurus PGRI Magetan Gerah.

 95 total views,  3 views today