Hukum & Kriminal
Predator Anak Dibawah Umur di Magetan Dengan Iming Iming Uang Rp 50.000 Mengaku Rudapaksa 3 Korban.
Published
2 minggu agoon
By
rasinews
RASI FM – Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur memastikan ada 2 korban lain dari MI (19) warga Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan yang melakukan tindak asusila sodomi. Unit PPA Polres Magetan Aiptu Totok Sudiartanto mengatakan, dari pengakuan tersangka ada 3 korban yang di rudapaksa melakukan tindak asusila. “Dari keterangan tersangka ada 3 korban yang merupakan anak dibawah umur,” ujarnya di ruang kerjanya Rabu (30/4/2025).
Totok menambahkan, modus pelaku untuk membujuk korban adalah dengan akan memberikan uang Rp 50.000 kepada yang mau diajak untuk COD pelek sepeda motor. Pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya dan mengikat korban sebelum merudapaksa. “Membujuknya akan dikasih uang Rp 50.000 kepada anak anak yang bermain. Banyak yang mau tapi pelaku memilih korbannya,” imbuhnya.
Terbongkarnya kasus asusila yang dilakukan oleh pengangguran tersebut setelah salah satu korban yang masih duduk di bangku kelas 4 salah satu sekolah dasar kesulitan saat mau BAB. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi setelah mendengar keterangan dari korban. ”Korban ini merasa kesakitan saat BAB saat di tanya orang tuanya korban mengaku mejadi korban kekerasan seksual pelaku kemudian lapor,” ucap Totok.
Dari tempat kejadian perkara polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti potongan tali rafia warna kuning untuk mengikat korban, dasi pramuka warna merah putih, paku, palu, dan ikat rambut warna hitam dari karet. Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 292 KUHP. “Dengan pidana penjara paling maksimal 15 tahun atau denda Rp5 miliar,” pungkas Joko (DmS)
95 total views, 3 views today
You may like
Kasun Desa Wates Meresahkan Warga, Pemkab Magetan Lakukan Riksus.
Belum Dikeluarkan Sebagai ASN, Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan Masih Menunggu Guru Agama Yang Ajak Nginap di Hotel Siswa SD Selesai Menjalani Pidana
Divonis 9 Tahun, Oknum Guru Magetan yang Ajak Siswa SD Nginap di Hotel Terancam Diberhentikan Sebagai ASN
Ajak Nginap Siswa SD di Hotel, Guru Agama Divonis 9 Tahun Oleh Majelis Hakim PN Magetan.
“Jajal” Anak Di Bawah Umur Dengan Modus Datang Melamar, Pria Di Magetan Dijerat Pasal Perlindungan Anak.
Terdakwa Dugaan Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Kabur, PN Magetan Perketat Pengawasan Pembesuk Tak Lagi Bisa Berinteraksi Dengan Tahanan.