Connect with us

Hukum & Kriminal

Kasus Penyimpangan Dana BOS Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Kejaksaan : Untuk Beli Bus.

Published

on

Kasus Penyimpangan Dana BOS Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Kejaksaan : Untuk Beli Bus.

RASI FM – Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur sebut tersangka dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2019–2024, SA Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo menggunakan anggaran BOS untuk membeli bus. “Mengakunya untuk keperluan pribadi, untuk beli bus,” ujar Kasie Intelejen Kejari Ponorogo Agung Riyadi.

Baca Juga:  Komplotan Pencuri Yang Beraksi di Perumahan Royal Bukit Kencana di Gulung Polisi

Agung menambahkan, Kejaksaan Negeri Ponorogo telah menyita 11 bus, 3 mobil Toyota Avanza dan 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport. Dari perhitungan yang dilakukan akibat dari penyelewengan Dana BOS periode 2019–2024 kerugian mencapai Rp 25 miliar. “Total barang bukti yang telah dilakukan perhitungan negara adalah 11 bus, 3 mobil Toyota Avanza dan 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport. Kerugian negara dalan kasus tersebut mencapai Rp 25 Miliar,” imbuhnya.

Baca Juga:  HUT ke 63, SMA N 1 Magetan Tekankan Prestasi Akademisi Untuk Menghasilkan Prestasi.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan SA Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2019–2024 pada Hari Senin (28/4/2025) setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Kejaksaan Negeri Ponorogo. Kejaksaan Negeri langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan kepada SA dengan pertimbangan agar tersangka tidak kabur dan menghilangkan alat bukti. (DmS)

Baca Juga:  Polres Magetan Himbau Pemudik Jalur Magetan – Cemorosewu Tak Memilih Jalur Bayangan di Google Map.

 64 total views,  3 views today