Connect with us

Hukum & Kriminal

Kasus Penyimpangan Dana BOS Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Kejaksaan : Untuk Beli Bus.

Published

on

Kasus Penyimpangan Dana BOS Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Kejaksaan : Untuk Beli Bus.

RASI FM – Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur sebut tersangka dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2019–2024, SA Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo menggunakan anggaran BOS untuk membeli bus. “Mengakunya untuk keperluan pribadi, untuk beli bus,” ujar Kasie Intelejen Kejari Ponorogo Agung Riyadi.

Baca Juga:  Persiapan Virtual Account Dapur, Program MBG Magetan Dipastikan Tetap Berjalan.

Agung menambahkan, Kejaksaan Negeri Ponorogo telah menyita 11 bus, 3 mobil Toyota Avanza dan 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport. Dari perhitungan yang dilakukan akibat dari penyelewengan Dana BOS periode 2019–2024 kerugian mencapai Rp 25 miliar. “Total barang bukti yang telah dilakukan perhitungan negara adalah 11 bus, 3 mobil Toyota Avanza dan 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport. Kerugian negara dalan kasus tersebut mencapai Rp 25 Miliar,” imbuhnya.

Baca Juga:  Polres Magetan Amankan Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak Setelah Video Anak Dibawah Umur Diikat dan Dianiaya Karena Mencuri Velg Beredar di Media Sosial.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan SA Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2019–2024 pada Hari Senin (28/4/2025) setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Kejaksaan Negeri Ponorogo. Kejaksaan Negeri langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan kepada SA dengan pertimbangan agar tersangka tidak kabur dan menghilangkan alat bukti. (DmS)

Baca Juga:  Takjil Dari Penyandang Tunanetra di Magetan

 1,015 total views,  3 views today