Connect with us

Hukum & Kriminal

Kasus Penyimpangan Dana BOS Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Kejaksaan : Untuk Beli Bus.

Published

on

Kasus Penyimpangan Dana BOS Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Kejaksaan : Untuk Beli Bus.

RASI FM – Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur sebut tersangka dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2019–2024, SA Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo menggunakan anggaran BOS untuk membeli bus. “Mengakunya untuk keperluan pribadi, untuk beli bus,” ujar Kasie Intelejen Kejari Ponorogo Agung Riyadi.

Baca Juga:  Pasca Rekapitulasi Surat Suara Pileg 2024, KPU Magetan Menunggu Tanggapan dari Parpol.

Agung menambahkan, Kejaksaan Negeri Ponorogo telah menyita 11 bus, 3 mobil Toyota Avanza dan 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport. Dari perhitungan yang dilakukan akibat dari penyelewengan Dana BOS periode 2019–2024 kerugian mencapai Rp 25 miliar. “Total barang bukti yang telah dilakukan perhitungan negara adalah 11 bus, 3 mobil Toyota Avanza dan 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport. Kerugian negara dalan kasus tersebut mencapai Rp 25 Miliar,” imbuhnya.

Baca Juga:  Mengaku Terdesak Kebutuhan Hidup, Pasutri di Magetan Nekat Curi Motor Ibu Kandungnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan SA Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2019–2024 pada Hari Senin (28/4/2025) setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Kejaksaan Negeri Ponorogo. Kejaksaan Negeri langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan kepada SA dengan pertimbangan agar tersangka tidak kabur dan menghilangkan alat bukti. (DmS)

Baca Juga:  KPU Minta Pembuat Maskot si Bolih Mengganti Baju Gondosuman Jadi Kaos Hitam Demi Netralitas.

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM