Hukum & Kriminal
Kasus Penyimpangan Dana BOS Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Kejaksaan : Untuk Beli Bus.
Published
2 minggu agoon
By
rasinews
RASI FM – Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur sebut tersangka dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2019–2024, SA Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo menggunakan anggaran BOS untuk membeli bus. “Mengakunya untuk keperluan pribadi, untuk beli bus,” ujar Kasie Intelejen Kejari Ponorogo Agung Riyadi.
Agung menambahkan, Kejaksaan Negeri Ponorogo telah menyita 11 bus, 3 mobil Toyota Avanza dan 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport. Dari perhitungan yang dilakukan akibat dari penyelewengan Dana BOS periode 2019–2024 kerugian mencapai Rp 25 miliar. “Total barang bukti yang telah dilakukan perhitungan negara adalah 11 bus, 3 mobil Toyota Avanza dan 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport. Kerugian negara dalan kasus tersebut mencapai Rp 25 Miliar,” imbuhnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan SA Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2019–2024 pada Hari Senin (28/4/2025) setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Kejaksaan Negeri Ponorogo. Kejaksaan Negeri langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan kepada SA dengan pertimbangan agar tersangka tidak kabur dan menghilangkan alat bukti. (DmS)
64 total views, 3 views today
You may like
Lima Bulan Periksa 24 Saksi dan Sita 11 Bus 3 Kendaraan, Kejari Ponorogo Belum Tentukan Tersangka.
Kejari Ponorogo Titipkan 7 Bus yang Disita Terkait Dugaan Kasus Penyalahgunaan Anggaran Dana Bos ke Kejati Jawa Timur
Kejari Ponorogo Periksa 2 Mantan Kacabdindik Jawa Timur Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Bos.
Kejari Ponorogo Sita 10 Mobil Terkait Kasus Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMK 2 PGRI,
Kejari Ponorogo Amankan Dokumen Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK 2 PGRI dan Cabang Dinas Pendidikan Ponorogo-Magetan.