Connect with us

Hukum & Kriminal

Kejari Ponorogo Sita 10 Mobil Terkait Kasus Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMK 2 PGRI,

Published

on

Kejari Ponorogo Sita 10 Mobil Terkait Kasus Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMK 2 PGRI,

RASI FM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menyita 10 mobil dalam dugaan kasus penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK 2 PGRI Ponorogo. Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengatakan, ada 7 bus, 2 mobil Toyota Avanza dan 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport yang saat ini diamankan dan ditempatkan di halaman kantor Kejari Ponorogo.

Baca Juga:  Melepas 195 ASN Purna Tugas, Bupati Magetan Berharap Pensiunan Tetap Aktif Beraktifitas Melalui Organisasi.

“Kendaraan-kendaraan itu berkaitan dengan kasus dugaan penyimpangan dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo. Kendaraan yang disita ada 2 mobil Toyota Avanza, 1 Mitsubishi Pajero Sport dan 7 bus,” ujarnya melalui pesan singkat Jumat (22/11/2024).

Meski mengakui keberadaan sejumlah kendaraan yang disita oleh Kejaksaan berkaitan dengan dugaan kasus penyimpangan penggunaan dana BOS di SMK 2 PGRI Ponorogo, namun Agung mengaku masih belum mau menjelaskan darimana kendaraan tersebut disita. Dia hanya mengatakan, kendaraan yang disita dari pihak yang menguasai.

Baca Juga:  Mengenal OASE SMAN 1 Maospati, Panggung Kreatif Generasi Digital yang Menghidupkan Sastra

“Disita dari yang menguasai. Detailnya saya belum bisa menjelaskan juga, ada keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani kejaksaan,” imbuhnya.

Sebelumnya Kejari Ponorogo melakukan penggeledahan di kantor SMK 2 PGRI Ponorogo, Kantor Cabdindik Jatim Wilayah Ponorogo-Magetan dan kantor salah satu penyedia ATK terkait dugaan penyimpangan dana BOS 2019 sampai 2024. Mereka Petugas Kejaksaan Negeri Ponorogo mengamankan komputer serta laptop dan sejumlah dokumen terkait pencairan dana BOS dan laporan pertanggungjawaban. (DmS)

Baca Juga:  Peternak di Magetan Pilih Lockdown 3 Bulan Sapinya yang Berbobot 1 Ton, Berharap Diberli Presiden Saat Idul Adha.

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM