Hukum & Kriminal
Kejari Ponorogo Jebloskan Mantan Kades Ke Penjara Tersandung Kasus Dugaan Pungli Syarat PTSL.
Published
2 bulan agoon
By
rasinewsRASI FM – Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo SR terkait dugaan pungli syarat pengurusan program PTSL. Kasubsie Penyidikan, Kejari Ponorogo, Yan Ardinata mengatakan, SRN telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir April 2024 lalu.
“Dilakukan penahanan Rabu (23/10) kemarin. Kami lakukan penahanan tahap penyidikan dalam perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penerbitan Surat Keterangan atas tanah di Desa Sawoo tahun 2021 sampai dengan 2022,” ujarnya melalui pesan singkat Kamis (24/10/2024).
Yan Ardinata menambahkan, sebelum dilakukan penahanan, Kejari Ponorogo melakukan pemeriksaan terhadap SRN pada Hari Rabu.Tersangka beralasan modus penerbitan surat segel tanah dia lakukan dengan dalih sebagai syarat pengurusan PTSL. Pemeriksaan terhadap SRN dilakukan dari pukul 10:00 WIB hingga pukul 14:00 WIB.
“Penerbitan surat segel tanah dengan dalih sebagai syarat PTSL itu dinilai sebagai tindakan yang melanggar ketentuan hukum terkait korupsi. Kita lakukan juga pemeriksaan kesehatan, dicek apakah kesehatannya prima atau tidak,” imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi program PTSL di Desa Sawo berawal dari sejumlah warga yang melaporkan perangkat desa mereka yang dimintai sejumah uang saat mengurus pembuatan surat keterangan asal usul tanah yang akan diikutkan dalam PTSL. Kasus ini bergulir mulai awal 2023 dimana Kejaksaan Negeri Ponorogo telah menetapkan 8 tersangka yang semuanya adalah perangkat desa Sawoo. Dua diantaranya saat ini sudah menjalani putusan sidang.
Penahanan mantan kepala desa SRN akan dilakukan selama 20 hari kedepan untuk melengkapi berkas kasus perkara, “Penahanan mulai tanggal 23 Oktober 2024 sampai 11 November 2024 mendatang,” pungkas Yan Ardinata. (DmS)
172 total views, 3 views today
You may like
Kejari Ponorogo Titipkan 7 Bus yang Disita Terkait Dugaan Kasus Penyalahgunaan Anggaran Dana Bos ke Kejati Jawa Timur
Kejari Ponorogo Periksa 2 Mantan Kacabdindik Jawa Timur Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Bos.
Reog Ponorogo Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Unesco.
Partisipasi masyarakat Ponorogo Turun Dibandingkan PilKada 2020.
Paslon 02 Sugiri Sancoko-Lisdyarita Menangi Pilkada Ponorogo.
Nekat Judi Online di Warung, 4 Lansia di Ponorogo Diamankan Polisi.