Connect with us

Hukum & Kriminal

Kejari Ponorogo Jebloskan Mantan Kades Ke Penjara Tersandung Kasus Dugaan Pungli Syarat PTSL.

Published

on

Kejari Ponorogo Jebloskan Mantan Kades Ke Penjara Tersandung Kasus Dugaan Pungli Syarat PTSL.

RASI FM – Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo SR terkait dugaan pungli syarat pengurusan program PTSL. Kasubsie Penyidikan, Kejari Ponorogo, Yan Ardinata mengatakan, SRN telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir April 2024 lalu.

“Dilakukan penahanan Rabu (23/10) kemarin. Kami lakukan penahanan tahap penyidikan dalam perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penerbitan Surat Keterangan atas tanah di Desa Sawoo tahun 2021 sampai dengan 2022,” ujarnya melalui pesan singkat Kamis (24/10/2024).

Baca Juga:  Tangani 2 Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Magetan Masih Menunggu Audit Kerugian Negara.

Yan Ardinata menambahkan, sebelum dilakukan penahanan, Kejari Ponorogo melakukan pemeriksaan terhadap SRN pada Hari Rabu.Tersangka beralasan modus penerbitan surat segel tanah dia lakukan dengan dalih sebagai syarat pengurusan PTSL. Pemeriksaan terhadap SRN dilakukan dari pukul 10:00 WIB hingga pukul 14:00 WIB.

“Penerbitan surat segel tanah dengan dalih sebagai syarat PTSL itu dinilai sebagai tindakan yang melanggar ketentuan hukum terkait korupsi. Kita lakukan juga pemeriksaan kesehatan, dicek apakah kesehatannya prima atau tidak,” imbuhnya.

Baca Juga:  Dari Pisah Sambut Kepala SMA N 1 Barat Magetan.

Kasus dugaan korupsi program PTSL di Desa Sawo berawal dari sejumlah warga yang melaporkan perangkat desa mereka yang dimintai sejumah uang saat mengurus pembuatan surat keterangan asal usul tanah yang akan diikutkan dalam PTSL. Kasus ini bergulir mulai awal 2023 dimana Kejaksaan Negeri Ponorogo telah menetapkan 8 tersangka yang semuanya adalah perangkat desa Sawoo. Dua diantaranya saat ini sudah menjalani putusan sidang.

Baca Juga:  Memprihatinkan, Upaya Aksi Pemerasan Masih Terjadi di MTsN 4 Magetan.

Penahanan mantan kepala desa SRN akan dilakukan selama 20 hari kedepan untuk melengkapi berkas kasus perkara, “Penahanan mulai tanggal 23 Oktober 2024 sampai 11 November 2024 mendatang,” pungkas Yan Ardinata. (DmS)

 172 total views,  3 views today